Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir, Agenda Pembacaan Tuntutan
Hari ini Senin, 4 Januari 2021 Rizieq Shihab akan dimulai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabarnya akan hadir 20 kuasa hukum
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini Senin, 4 Januari 2021 Rizieq Shihab akan mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabarnya akan hadir 20 kuasa hukum.
Sementara, untuk agendanya yakni pembacaan tuntutan.
Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Agenda siang hari ini, ujar Aziz Yanuar, adalah pembacaan tuntutan.
Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.
"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.
Baca juga: Anggota DPR Ini Beri Taktik Agar Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa!
Baca juga: Niatnya Siap Gantikan Habib Rizieq Shihab untuk Ditahan, Tapi Bahar Bin Smith Masih Dipenjara
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.
Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"
"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito Atmo Prawiro, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.
Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito Atmo Prawiro mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.
Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum."