Pilkada di Jambi
Demo di Bawaslu RI dan DKPP Minta Ambil Alih Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Provinsi Jambi
Mereka menuntut supaya Bawaslu RI dan DKPP mengambil alih atas laporan-laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Provinsi Jambi.
Penulis: Zulkipli | Editor: Edmundus Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah orang yang menamakan diri Rakyat Jambi Menggugat, menggelar demonstrasi di depan gedung Bawaslu RI dan DKPP di Jakarta, Senin (4/1/2020).
Mereka menuntut supaya Bawaslu RI dan DKPP mengambil alih atas laporan-laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Provinsi Jambi.
"Kami kurang puas dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Merangin yang menghentikan proses laporan dari tim cagub 01 yang dianggap tidak memenuhi unsur," sebut Julius, koordinator aksi, saat dihubungi Tribunjambi.com, Senin (4/1/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, 20 Kuasa Hukum Hadir, Agenda Pembacaan Tuntutan
Baca juga: Sah Terungkap Sebenarnya Tawaran Gisel ke Nobu, Mengapa Berakhir di Atas Kasur
Dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Merangin dan Muarojambi tersebut, mereka berharap pernasalahan tersebut diambil alih oleh Bawaslu RI dan DKPP.
Di kantor Bawaslu RI laporan pengunjuk rasa ini diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu. "Ada perwakilan yang menerima. Registernya juga ada," sebut Julius.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Bawaslu RI mengintervensi, mengevaluasi kinerja Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo, diduga melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional.
"Kita meminta Bawaslu RI segera copot komisioner yang diduga melakukan pelanggar etik dan tidak propesional," tambahnya.
Tuntutan lainya mereka meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan periksa paslon nomor urut 03 dan 15 orang ASN, oknum kades yang diduga adanya kerja sama untuk melakukan kecurangan pilkada Pemilihan Gubenur Provinsi Jambi.
Selain itu, meminta DKPP menindaklanjuti atas laporan yang kami laporkan terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan tidak propesionalnya kinerja Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo.
"Kita meminta DKPP memberikan sanksi keras (pemecatan) baik secara administrasi maupun pidana terhadap Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo diduga melakukan pelanggar etik dan tidak profesional," pungkasnya.
Menanggapi itu, tim paslon cagub 03 Hasan Mabruri mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
"Kita menghormati setiap proses demokrasi yang berjalan, prinsipnya Haris-Sani juga menghormati masyarakat yang menyalurkan aspirasi melalui cara yang baik dan benar," kata pria yang akrab dipanggil Bohok.
Baca juga: Rating Drama Korea Tayang 28 Des 2020 - 7 Jan 2021, Simak Rating Mr. Queen dan Penthouse
Baca juga: Update Perjalanan Vaksin Covid-19 di Provinsi Jambi Sudah Sampai Sumsel, Cek Jadwal Vaksinasi
Bawaslu RI
DKPP
dugaan pelanggaran Pilkada Provinsi Jambi
jambi.tribunnews.com
berita terkini jambi
politik lokal
Al Haris Dipanggil Bawaslu Muarojambi, Ini Kata Ansori Hasan |
![]() |
---|
Hari ini Al Haris Penuhi Panggilan Klarifikasi Bawaslu Muarojambi, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK |
![]() |
---|
Pemeriksaan Laporan Dugaan Netralitas ASN Hanya 5 Hari, Berkas Dilimpahkan ke Bawaslu Merangin |
![]() |
---|
Dua Paslon di Pilkada Jambi Ini Gugat ke MK, KPU Sedang Tunggu Salinan Resmi Pemohon |
![]() |
---|