Abu Bakar Ba'asyir Sebentar Lagi Akan Merasakan Udara Bebas, ini Langkah Polri Selanjutnya

Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga akan dijemput pendukungnya.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribun Jogja / Dok
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNJAMBI.COM - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga akan dijemput pendukungnya.

Bukan itu saja, Mabes Polri akan tetap melakukan pengawasan pergerakan Abu Bakar Ba'asyir, setelah bebas dari penjara.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/12/2021).

Baca juga: Mendadak Ivan Gunawan Pamer Gaun Pengantin, Netizen Langsung Heboh Tanya Begini, Untuk Lesty Kejora?

Baca juga: Ada Tujuh Sekolah di Kota Jambi Terkena Dampak Banjir, Bangunan Akan Ditinggikan

Baca juga: Niat Busuk Donald Trump Bocor, Rekaman Suara Minta ke Pejabat Georgia Untuk Kalahkan Joe Biden Viral

"Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemaantauan, jadi bukan pemantauan khusus. Terhadap Abu Bakar, jajaran intelijen akan terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Kita punya kewenangan mengamankan seseorang dan pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, untuk kegiatan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar, hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.

"Ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas. Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," kata Ramadhan.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika.

Rika mengatakan, dalam pembebasan yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait.

Sempat dilarikan ke RSCM

Abu Bakar Baasyir dipastikan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Kondisi Baasyir disebut sudah stabil.

Koordinator Humas RSCM Yani Astuti mengatakan bahwa Baasyir datang Selasa (24/11/2020) lalu.

"Saat ini sedang dalam proses perawatan di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkkusumo (RSCM)," ujar Yani dalam keterangan rilisnya Senin (30/11/2020).

kedatangan pasien didampingi oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan dikirimkan oleh Ditjen PAS.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved