Berita Nasional

Abu Bakar Ba’asyir Akan Hirup Udara Bebas Pada Jumat 8 Januari, Polri Pastikan Awasi Pergerakannya

Nasib Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan merasakan udara bebas setelah jalani vonis pidana penjara 15 tahun akibat tindak pidan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Nasional Kompas
Abu Bakar Ba'asyir (tengah) 

Demikian juga saat memasuki ruang gedung A RSCM tempat ruang perawatan, tidak ada penjagaan khusus dari Densus 88 atau polisi.

Di setiap lantai ruang perawatan juga tidak ditemukan aparat Densus 88 atau polisi berjaga.

Total ada delapan lantai yang disambangi untuk memeriksa keberadaan ruang perawatan Abu Bakar Baasyir. Namun, tidak ada satupun terlihat penjagaan ketat di kedelapan lantai tersebut.

Termasuk, di lantai 3 yang merupakan ruang rawat inap VIP dan VVIP, di sana tidak terlihat polisi berpakaian preman atau seragam menjaga ruangan.

Juga petugas keamanan rumah sakit tidak terlihat di setiap lantai gedung perawatan tersebut.

Putra Abu Bakar Baasyir Abdul Rochim mengatakan bahwa dia sudah menjenguk sang ayah ke RSCM kemarin (Kamis). Namun ia enggan menjelaskan kondisi Abu Bakar Baasyir.

"Sakitnya seperti biasa, karena faktor usia. Untuk detailnya silakan tanya tim dokter saja," ucapnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Mujiarto yang dikonfirmasi mengenai kemungkinan Abu Bakar Baasyir terpapar covid 19, ia menyebut tidak mungkin.

Sebab, kata dia Baasyir dirawat di sel seorang diri.

Mujiarto juga menceritakan kondisi Baasyir.

Menurutnya memang kondisi kesehatan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu sering dibawa ke rumah sakit karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

"Dulu sempat sakit keras, sampai kakinya bengkak-bengkak. Maklum dia juga kan sudah tua, 80 tahun lebih," kata Mujiarto.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jumat 8 Januari, Polri Pastikan Awasi Pergerakannya,

https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/04/abu-bakar-baasyir-bebas-murni-jumat-8-januari-polri-pastikan-awasi-pergerakannya?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved