Selama 2020 Polres Kerinci Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,3 Miliar

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan bahwa, keberhasilan polres Kerinci pengembalian kerugian negara ini, mendapat apresiasi dari Pol

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/herupitra
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengelar konferensi pers akhir Tahun 2020 di Aula Polres Kerinci, Kamis (31/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Satuan Reskrim Polres Kerinci, selama 2020 berhasil mengembalikan kerugian ke kas negara sebanyak Rp 1.353.750.901.05,-.

Berdasarkan data dari Polres Kerinci saat Prees Rilis sejumlah awak media (31/12) lalu, pengembalian kerugian negara tersebut dari kasus Korupsi 2017 pada 3 bidang di dinas PUPR Sungai Penuh provinsi jambi 2017 senilai Rp 152.996.194.05. Kemudian Korupsi pada pengadaan mesin IKM Pandai besi di Dinas PUPR Perindag Sungai Penuh tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 88.438.546 dan dari Dana Desa yang ada kerugian negara Rp 1.112.316.161.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan bahwa, keberhasilan polres Kerinci pengembalian kerugian negara ini, mendapat apresiasi dari Polda Jambi.

Baca juga: Ingin Hang Out di Tempat Nyaman dan Berkelas? Marru Bistro Jambi Pilihannya

"Untuk dari Dana Desa itu pengembalian kerugian negara dari Tujuh Desa yang telah mengembalikan, sedangkan Satu Kasus telah masuk penyidikan," kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi menambahkan, bahwa untuk kasus Kades sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kerinci.

"Untuk kades Kades Koto Dua Baru sudah kita tahan di polres dan kasusnya pun sudah p21, akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jambi Mulai 14 Januari 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19

Dia menjelaskan, dari 7 kasus yang telah mengembalikan Kerugian negara kades Koto Dua Baru tidak mau mengembalikan keuangan negara dari tahun 2018-2019.

"Memang agak bandel Kadesnya tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara, makanya naik ke penyidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved