Rocky Gerung 'Tantang' Mahfud MD Tegur Jenderal Idham Aziz Gegara Maklumat Kapolri Soal FPI, Berani?
Keputusan pemerintah untuk melarang seluruh kegiatan dan aktivitas FPI berbuntut panjang setelah Kapolri ikut mengeluarkan maklumat.
Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.
Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.
"Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari sebuah keputusan yang belum diuji di pengadilan," ucap ahli filsafat ini.
Baca juga: Ganjar Pranowo Bingung Gubernur Jateng Kok Dikasih Sayap, Maksud Habib Jafar Alkaff Buat Penasaran
Baca juga: Pria Ini Nyamar Jadi Marinir Demi Taklukkan Janda Kaya, Kedoknya Terbongkar Setelah Menikah
Baca juga: Ditumpangi Nginap Pria Ini Malah Diam-diam Temui Istri Temannya, Anaknya Teriak, Begini Akhirnya
Kecuali, maklumat yang dikeluarkan untuk kawasan internal polisi ini boleh saja karena sesuai dengan kewenangannya,
"Lain, Polri kalau kasih maklumat untuk internal Polri," pungkasnya.
Isi Lengkap Maklumat Kapolri Soal Penghentian Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI
Pemerintah resmi umumkan penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan FPI, Rabu (30/12/2020).
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.
Keputusan ini mendapatkan respon dari kepolisian dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan FPI.
Maklumat yang berlaku mulai Jumat (1/1/21) ini mengenai Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI,