Mulai 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, ini Rincian Lengkapnya, Naik Segini

BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 menaikkan tarif iuran untuk peserta kelas III. Segini tarif kenaikannya.

Editor: Rohmayana
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan 

Kebanyakan NIK peserta belum tersinkronisasi secara online atau tidak ditemukan di database Dukcapil Pusat (Kemendagri).

Akibatnya, mereka tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan. 

"Sehingga mereka harus memperbaharui data mereka di Dukcapil domisili mereka masing-masing,” katanya. 

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Cek Posisi yang Dibutuhkan, Syaratnya dan Link Pendaftaran

Ghuri menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para peserta sejak Oktober 2020 dan pada 1 November 2020 sudah menonaktifkan kepesertaan mereka. 

“Pengaktifan kembali bisa dengan melakukan registrasi ulang melalui Pandawa Jakarta Utara di nomor 081282519335 dengan menyertakan foto KTP/KK, dan KIS,” kata Ghuri.

Selain itu, peserta Non PBI-JK yang memiliki bayi usia di atas 3 bulan diimbau agar kembali mengaktifkan kepesertaan bayi yakni melakukan update nama dan NIK bayi.

Berdasarkan akumulasi data per November 2020 ada 16.839 bayi berusia di atas tiga bulan yang telah dilakukan penonaktifan kepesertaan per 1 Desember 2020. 

"Kita imbau untuk melakukan reaktivasi dengan meng-update data dan membayar iuran melalui berbagai kanal layanan yang ada," ucap Ghuri. 

Pelayanan Lewat WhatsApp

Kini, sistem pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong melalui WhatsApp.

Pelayanan melalui nomor WhatsApp BPJS Kesehatan Cabang Cibinong tersebut mengingat masih masa pandemi virus corona.

Masa pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka BPJS Kesehatan Cabang Cibinong layani masyarakat melalui sistem WhatsApp.

Mengenai BPJS Kesehatan Cabang Cibinong berinovasi melalui layanan digital, dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Erry Endry.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya, Naik Rp 9.500

Ia mengatakan selama masa adaptasi kebiasaan baru pihaknya mengurangi interaksi tatap muka dengan para peserta BPJS Kesehatan.

“Pelayanan peserta selama masa normal baru ini  tidak lagi dilakukan dengan tatap muka, tetapi menggunakan sistem,” kata Erry di Cibinong, Rabu (26/11/2020).

Sistem layanan ini menggunakan aplikasi Whatsapp (WA) atau dikenal dengan sebutan Pandawa (Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved