Gisel Dapat Ditahan dengan Ancaman Hukuman Penjara karena Kasus Video Syur, Ini Landasan Hukumnya

Polisi menjerat Gisel dan pasangannya, MYD, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Lantas apakah polisi bisa menahan Gisel ?

Editor: Rohmayana
kolase Facebook de fretes Michael Yukinobu/Indtagram @gisel_la
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia 

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Baca juga: Sikap Gading Marten Ini Diisyaratkan Roy Marten Jadi Penyebab Gisel Berani Berselingkuh dengan MYD

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Penjelasan Pasal 4 

Pasal 4 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved