Berita Kota Jambi
Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap di Kota Jambi Dimulai 18 Januari, Ketentuan Ini Perlu Ditaati
Pembelajaran tatap muka di Kota Jambi akan dimulai 18 Januari 2021. Pembelajaran tatap
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembelajaran tatap muka di Kota Jambi akan dimulai 18 Januari 2021. Pembelajaran tatap muka ditetapkan dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kota Jambi di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dibuat beberapa tahap perencanaan. Perencanaan ini disampaikan juga pada Nota Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor 800/175/DISDIK/2020 keluar tentang ketentuan belajar lanjutan di tengah pandemi.
Pertama, pembelajaran akan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BdR) terlebih dahulu.
PJJ atau BdR akan dilaksanakan 04-15 Januari 2021. Tujuannya, antisipasi dampak libur akhir semester ganjil karena siswa ikut orang tuanya liburan di luar wilayah Kota Jambi.
Kemudian pada Senin (18/01/2021) pembelajaran untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta serta sederajat mulai melakukan belajar tatap muka.
Orang tua siswa yang memilih agar anaknya belajar daring atau PJJ tetap mendapat hak belajar yang sama dan dilayani oleh satuan pendidik.
Ketentuannya, kondisi kelas SD maupun SMP sederajat mengatur jarak 1,5 meter. Maksimal 18 siswa dalam satu sesi KBM perkelasnya.
Baca juga: Pembelajaran Semester Genap di Kota Jambi Akan Dimulai, Daring Tetap Berlangsung Walau Ada Luring
Baca juga: UPDATE Perkembangan Covid-19 Provinsi Jambi, Pasien Positf Bertambah 33 Orang
Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 3 Januari 2021, Scorpio Waspada Panah Asmara, Gemini Pamer Keuangan
Jika PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 anak dalam satu sesinya.
Jumlah jam pembelajaran pada tingkat SD maupun SMP yaitu 180 menit alias 3 jam. Aturannya juga tanpa jeda istirahat. Setelah selesai KBM, siswa langsung pulang.
Belajar tatap muka tingkat PAUD sama seperti peraturan SD maupun SMP. Namun bedanya, hanya 90 menit atau 1,5 jam.
Setiap harinya, hanya ada satu sesi KBM saja. Tidak diperbolehkan adanya sesi kedua, ketiga, dan seterusnya.
Sebelum dan setelah KBM, ruang kelas langsung dilakukan disinfeksi.
"Contohnya kelas VII A terdiri dari 30 siswa, lalu akan dibagi dua kelompok. Menjadi VIIA1 sebanyak 15 orang akan belajar tatap mula pada Senin, Rabu, dan Jum'at. Kemudian kelas V A2 sebanyak 15 orang lainnya belajar tatap muka pada Selasa, Kamis, dan Senin pekan depan," begitu penjelasan Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sabtu (02/01/2021).
Ketika di lingkungan sekolah perlu menerapkan beberapa perilaku wajib. Ada pengecekan suhu tubuh, dan tidak melebihi 37,3 derajat celcius.
Masker wajib dipakai. Jika masker kain, wajib berlapis tiga.
Namun jika tidak mau, diinstruksikan untuk menggunakan masker sekali pakai atau masker bedah. Ketentuannya wajib menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir jika tidak hand sanitizer wajib digunakan.
Selain jaga jarak yang wajib dilakukan, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Menerapkan etika batuk maupun bersin.
Jam masuk kelas diatur dengan waktu yang berbeda-beda.
Pada tingkat SMP kelas IX pukul 07.30-10.30 WIB, kelas VIII pukul 08.30-11.30 WIB, sedangkan kelas VII yaitu pukul 09.30-12.30 WIB.
Kemudian pada tingkat SD kelas VI pukul 07.15-10.15 WIB, kelas V pukul 07.45-10.45 WIB, kelas IV pukul 08.15-11.15 WIB, kelas III pukul 08.45-11.45 WIB, kelas II pukul 09.15-12.15 WIB, kelas I pukul 09.45-12.45 WIB.
Selanjutnya tingkatan PAUD yaitu pukul 08.00-09.30 WIB.
Kondisi warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat.
Jika memiliki penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol. Serta tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk yang satu rumah dengan satuan pendidik.
Untuk saat ini, kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler belum diperbolehkan untuk semua jenjang.
Seluruh satuan pendidikan telah menyiapkan kelengkapan sarana prasarana protokol kesehatan.
Sesuai daftar prokes yaitu toilet layak dan bersih, peralatan disinfeksi ruangan, perangkat cuci tangan pakai sabun (CTPS), hand sanitizer, pengaturan jarak, penyediaan masker cadangan, dan lain-lain.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)