CUITAN AWAL Tahun Baru 2021 Jubir Presiden Jokowi Menohok: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang

Cuitan awal tahun 2021 Fadjroel Rachman mengingatkan bahwa ada dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah dilarang oleh pemerintah.

Editor: Rohmayana
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mendapat jabatan baru di BUMN. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Cuitan awal tahun 2021 Fadjroel Rachman mengingatkan bahwa ada dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah dilarang oleh pemerintah.

Cuitan awal Tahun Baru 2021 disampaikan M Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Kedua Ormas tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Cuitan itu sekaligus untuk mengomentari cuitan Fadjroel Rachman sebelumnya atau pada 30 Desember 2020 terkait video berisi dukungan FPI terhadap organisasi teroris ISIS.

Seperti diketahui, ISIS adalah Negara Islam Irak dan Suriah (Syam) adalah kelompok Islamis militan yang melakukan kegiatan bersenjata, teror, dan ingin mendirikan negara Islam di beberapa negara kawasan Timur Tengah.

Pada 30 Desember 2020, Fadjroel juga mencuit bahwa  pemerintah menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatan di Wilayah hukum NKRI.

"Semua pelanggaran berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujar Fadjroel Rachman saat itu.

Baca juga: Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!

Tetap Optimis

Selain membuat cuitan terkait dua hastag, yaitu #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang, Fadjroel juga mengingatkan agar kita semua tetap optimis di tahun 2020 dan 2021.

"Happy New Year dan Selamat Tahun Baru 2021," ujarnya.

@fadjroeL: Selamat pagi, pagi pertama 1 Januari 2021 kepada semua #SahabatFADJROEL SELALU OPTIMIS di 2020 dan TETAP OPTIMIS di 2021. Happy New Year dan Selamat Tahun Baru 2021 ~ FR #Jubir #HappyNewYear2021 #SelamatTahunBaru2021

Baca juga: Muncul Front Persatuan Islam Setelah FPI Dilarang, Ali Ngabalin : Kau Tak Ada Tempat di Republik Ini

Wartakota group tribunjambi.com telah mengirim pertanyaan kepada Fadjroel Rachman melalui aplikasi WhatsApp terkait cuitannya tersebut, tetapi hingga berita diturunkan belum ada jawaban.

Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah melarang segala aktivitas terkait Front Pembela Islam (FPI) terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020.

Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar 

Isi SKB Pelarangan FPI itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020), yang disiarkan secara langsung oleh Kompas Tv.

Hadir dalam pembacaan tersebut Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, para pejabat penandatangan SKB, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala Staf Kepresiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Baca juga: Petamburan Mendadak Dijaga Ketat TNI Polri, Kapolsek Buka Suara, Begini Kondisinya Pasca FPI Bubar

Inilah SKB Pelarangan FPI, Atribut FPI, Simbol FPI, dan Kegitan FPI di wilayah hukum NKRI.

Keputusan Bersama Mendagri, Menkuamham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, No 220/4780 tahun 2020, No M.HH-14.hh/05.05 tahun 2020, No 690 tahun 2020, No 264 tahun 2020, No kb/3/xii/2020, No 330 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT

menimbang:

a. Bahwa untuk menaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945,  keutuhan NKRI, dan Bhineka Tungal Ika telah diterbitkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana diubah dengan UU No16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2017 tentang Ormas Menjadi UU.

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentagan dengan pasal 2 UU No 17 th 2013 sebagaimana diubah dengan UU No 16 tahun 2017.

c. Bahwa keputusan Mendagri No 01-00-00/010/d.III.4/VI/2014 tanggal 20 juni 2014 tentang Suraat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 hurus f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengang UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU.

e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah  bergabugng dengan FPI sebanyak 35 orang terlibat terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana, di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya, dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

f. Bahwa jika menurut penilaianny atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus dan anggota FPI kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah-tengah masyrakat yang sebenarnya itu merupakan tugas dan wewenang aparat hukum.

g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mengingat:

1. Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28D UUD 1945

2. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM lembagaran negara RI tahun 1999 no 165 tambahan lembaran negara No 3886.

3. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara tahun 2014 No 244 tambahan lembaran negara No 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara RI 2015 No 58, tambahan lembaran negara No 5679.

4. UU No 17 th 2013 tentang Ormas Lembaran Negara tahun 2013 No 119 tambahan lembaran negara No 5430 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU lembaran negara tahun 2017 No 138 tambahan lembaran negara 6084.

5. Putusan MK No 80/puu-xi/2013 tgl 23 september 2014.

Baca juga: MENOHOK! Jubir Presiden Jokowi Bikin Cuitan di Awal Tahun Baru 2021, Singgung FPI dan HTI

Memutuskan

Menetapkan

Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kesatu:

Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar  sebagai ormas.

Kedua:

FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang menganggu ketetraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga:

Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI

Keempat:

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima:

Meminta kepada masyarakat

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI

b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam:

Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Ketujuh:

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Selesai

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CUITAN AWAL Tahun Baru 2021 Jubir Presiden Jokowi: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved