CUITAN AWAL Tahun Baru 2021 Jubir Presiden Jokowi Menohok: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang
Cuitan awal tahun 2021 Fadjroel Rachman mengingatkan bahwa ada dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah dilarang oleh pemerintah.
Kelima:
Meminta kepada masyarakat
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI
b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam:
Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Ketujuh:
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Selesai
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CUITAN AWAL Tahun Baru 2021 Jubir Presiden Jokowi: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang,