CUITAN AWAL Tahun Baru 2021 Jubir Presiden Jokowi Menohok: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang

Cuitan awal tahun 2021 Fadjroel Rachman mengingatkan bahwa ada dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah dilarang oleh pemerintah.

Editor: Rohmayana
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mendapat jabatan baru di BUMN. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Cuitan awal tahun 2021 Fadjroel Rachman mengingatkan bahwa ada dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang telah dilarang oleh pemerintah.

Cuitan awal Tahun Baru 2021 disampaikan M Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Kedua Ormas tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Cuitan itu sekaligus untuk mengomentari cuitan Fadjroel Rachman sebelumnya atau pada 30 Desember 2020 terkait video berisi dukungan FPI terhadap organisasi teroris ISIS.

Seperti diketahui, ISIS adalah Negara Islam Irak dan Suriah (Syam) adalah kelompok Islamis militan yang melakukan kegiatan bersenjata, teror, dan ingin mendirikan negara Islam di beberapa negara kawasan Timur Tengah.

Pada 30 Desember 2020, Fadjroel juga mencuit bahwa  pemerintah menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatan di Wilayah hukum NKRI.

"Semua pelanggaran berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujar Fadjroel Rachman saat itu.

Baca juga: Jenderal Idham Aziz Mulai Keras, Begini Perintahnya pada Polisi Hadapi Simpatisan FPI, Jangan Takut!

Tetap Optimis

Selain membuat cuitan terkait dua hastag, yaitu #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang, Fadjroel juga mengingatkan agar kita semua tetap optimis di tahun 2020 dan 2021.

"Happy New Year dan Selamat Tahun Baru 2021," ujarnya.

@fadjroeL: Selamat pagi, pagi pertama 1 Januari 2021 kepada semua #SahabatFADJROEL SELALU OPTIMIS di 2020 dan TETAP OPTIMIS di 2021. Happy New Year dan Selamat Tahun Baru 2021 ~ FR #Jubir #HappyNewYear2021 #SelamatTahunBaru2021

Baca juga: Muncul Front Persatuan Islam Setelah FPI Dilarang, Ali Ngabalin : Kau Tak Ada Tempat di Republik Ini

Wartakota group tribunjambi.com telah mengirim pertanyaan kepada Fadjroel Rachman melalui aplikasi WhatsApp terkait cuitannya tersebut, tetapi hingga berita diturunkan belum ada jawaban.

Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah melarang segala aktivitas terkait Front Pembela Islam (FPI) terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020.

Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved