Sepak Terjang FPI di Indonesia, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Kini Jadi Organisasi Terlarang

Pemerintah era Presiden Jokowi akhirnya resmi membubarkan Front Pembela Islam ( FPI).

Editor: Teguh Suprayitno
Dok. Pribadi Anggota DPR RI Abraham Lunggana
Anggota TNI mencopot baliho pimpinan FPI Riazieq Shihab. 

Reuni 212 merupakan kegiatan yang rutin digelar setiap tahun, terhitung sejak 2017.

Acara ini bermula dari aksi ribuan massa, termasuk FPI, di halaman Monas, Jakarta, 2 Desember 2016. Aksi itu yang bertujuan untuk "menyingkirkan" calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dari peta politik ibu kota.

Ahok dinilai menodai agama Islam ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Saat Reuni Akbar 212 digelar tahun 2019, Rizieq Shihab berpidato melalui tayangan video. Kala itu Rizieq masih berada di Arab Saudi dan belum kembali ke Tanah Air.

Melalui tayangan video, Rizieq meminta maaf kepada massa 212 karena tidak bisa hadir di Monas. Alasannya, ia masih dicekal oleh pemerintah Saudi.

"Karena saya masih dicekal oleh pemerintah Saudi Arabia dengan alasan keamanan atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.

Rizieq bahkan menyampaikan bahwa dirinya dicekal Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Ia pun merasa diasingkan di Saudi.

Pernyataan Rizieq itu dibantah oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud memastikan bahwa pemerintah Indonesia sama sekali tidak melakukan pencekalan terhadap Rizieq.

"Kami sudah berdiskusi, mengecek semua lini, jalur-jalur yang dimiliki. Jalur Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

2. Demo RUU HIP

Meski tanpa Rizieq, massa FPI kembali unjuk gigi pada Rabu, 24 Juni 2020. FPI menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain FPI, ada sejumlah ormas Islam lainnya yang juga memadati gedung Parlemen di antaranya Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Saat itu, keberadaan RUU HIP memang menuai polemik. Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila dinilai membiaskan Pancasila itu semdiri.

Trisila dan Ekasila dianggap mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.

Setelah sempat menimbulkan kegaduhan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved