Ini Orang-orang Dibalik FPI, Fadli Zon Berharap Bisa Lawan Oligarki, Prediksi Ini Akan Terjadi 2021

Setelah bubar, FPI kini bukan lagi Front Pembela Islam tetapi telah berubah menjadi Front Persatuan Islam. Fadli Zon berharap bisa lawan oligarki.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berharap FPI yang baru bisa melawan oligarki. 

Fadli Zon menilai, hal tersebut adalah bentuk otoritarianisme dan pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," tulis Fadli Zon.

Baca juga: Pengakuan Mantan Agen CIA Kejutkan Dunia, Ini Hasil Interogasi Saddam Hussein Jelang Eksekusi Mati

Baca juga: China Langsung Bereaksi Setelah Wanita Ini Diburu FBI, Banyak Rahasia AS Bocor Termakan Rayuan Maut

"Saya tegaskan, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," imbuhnya.

Di sisi lain, Fadli Zon memprediksi, pada tahun 2021, Indonesia akan didera sejumlah krisis.

"Tahun 2021 akan menjadi puncak berbagai macam krisis: kesehatan, ekonomi, sosial, politik, hukum n kepemimpinan," imbuhnya.

Berikut pernyataan pers lengkap pembentukan Front Persatuan Islam (FPI):

PERNYATAAN PERS

FRONT PERSATUAN ISLAM

ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik

sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam.

Fadli Zon berharap FPI yang baru bisa melawan oligarki.
Fadli Zon berharap FPI yang baru bisa melawan oligarki. (Instagram @fadlizon)

Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.

2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved