Berita Nasional
Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI, Berikut 19 Nama-nama Deklaratornya
emerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI)
Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI, Berikut 19 Nama-nama Deklaratornya
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) siang.
Tidak lama setelah SKB terbit, sejumlah orang mendeklarasikan pembuntukan wadah baru.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Baca juga: Detik-detik Aiptu Slamet Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Mulut, Anaknya Polisi dan Istri Ikut Ditembak
Baca juga: Heboh Video FPI Dukung ISIS, Aziz Yanuar Buru-buru Jelaskan Isi Ceramah Habib Rizieq: Apa Salah FPI?
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang 40 hari, Rizieq Shihab Tak terima, Tolak Tanda Tangan Surat Perpanjangan
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Baca juga: FPI Sudah Tidak Ada Lagi, Rizieq Shihab Tetap Dibolehkan Beri Ceramah
Baca juga: Ini Efek-efek Samping Dari Vaksin Covid-19 Sinovac Yang Dirasakan Relawan
Baca juga: Lima Shio ini Diramalkan Paling Beruntung Ditahun 2021, Ada yang Menjadi Inspirasi Bagi Orang Banyak
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).