Berkencan Lewat Chat hingga Tak Mampu Bayar Rp 4 Juta, Pelaku Pukul Gadis Remaja hingga Tewas
Pelaku nekat melancarkan aksinya karena tak mampu membayar jasa korban. Antara korban dan pelaku bertransaksi
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.
Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020, di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," sebutnya.
Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan.
Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Mengerjakan Puasa Senin Kamis Lengkap Dengan Doa Sahur dan Doa Buka Puasa
Kronologi
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku telah sering menggauli anak kandungnya sendiri layaknya suami istri.
Kasat kemudian membeberkan kronologi dugaan tindakan ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang berinisial B (51) yang tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial RA (16).
Hingga saat ini, pelaku berada di sel tahanan Maporlesta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri terhadap anak kandungnya sendiri.
"Kejadian tersebut diketahui ketika korban menceritakan kepada kakak tiri korban bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung sering melakukan perbuatan cabul terhadapnya," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Kata dia, kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui.
"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan (dugaan) perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri," ujar Kompol Rico Fernanda.
Selain itu, lanjut Kompol Rico Fernanda dalam melancarkan aksinya pelaku dinilai melanggar batas norma dan susila.
Bahkan, kata kasat reskrim tersebut dalam aksinya pelaku sudah melampaui.segala larangan yang tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak sendiri.
Diamankan Tanpa Perlawanan