Berkencan Lewat Chat hingga Tak Mampu Bayar Rp 4 Juta, Pelaku Pukul Gadis Remaja hingga Tewas

Pelaku nekat melancarkan aksinya karena tak mampu membayar jasa korban. Antara korban dan pelaku bertransaksi

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribun Jambi
Ilustrasi pembunuhan 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia terancam hukuman 30 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel pada, Senin (28/12/2020).

Terdapat sejumlah luka di tubuh korban.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku membunuh korban.

(Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Baca juga: Tak Mau Umbar Aib Gisel, Sikap Diam Gading Marten Terungkap : Karena Gua Takut Membentuk Persepsi

Putri Kandung dan Tiga Saudara Tiri Jadi Korban Nafsu Liar Sang Ayah

Seorang anak kandung dan tiga anak tiri jadi korban pemerkosaan ayahnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan putri kandung pelaku.

Hasil pemeriksaan di kepolisian ternyata korbannya bukan hanya anak kandung, tapi juga tiga anak tiri.

"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Pelaku berinisial B (51) tega memperkosa anak kandungnya, RA (16).

Korban bercerita kepada kakak tirinya, tapi kakak tiri korban juga mengakui hal yang dialami mereka juga sama.

"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.

Namun, saat ini lanjut Kompol Rico Fernand bahwa terduga pelaku (B) telah ditahan di rutan Mapolresta Padang.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved