Rekrutmen CPNS 2021, 16 Syarat Umum untuk Mendaftar, yang Baru Harus Menguasai Bahasa Inggris

Berikut ini 16 syarat umum dari penerimaan CPNS Formasi 2019 yang dapat dijadikan gambaran bagi calon pendaftar untuk ikut serta di CPNS 2021,

Editor: Rohmayana
tribunmanado
CPNS 2021 Dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM -Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 rencananya akan dimulai pada April-Mei tahun 2021.

Tahun depan Penerimaan CPNS kembali dibuka untuk beberapa formasi yang dibutuhkan.

Ini menjadi kesempatan bagi Anda yang ingin mengikuti Seleksi CPNS.

Namun, khusus untuk pengajuan usulan formasi guru PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dengan target 1 juta formasi.

Baca juga: Kabar Gembira, 188 CPNS Tanjabtim Siap Terima Gaji

Tentu setiap institusi pemerintah menyediakan formasi di CPNS 2021 memiliki ketentuan pendaftaran masing-masing baik pusat maupun daerah.

Tapi berkaca dari periode-periode sebelumnya, terdapat syarat umum yang turut disertakan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Berikut ini 16 syarat umum dari penerimaan CPNS Formasi 2019 yang dapat dijadikan gambaran bagi calon pendaftar untuk ikut serta di CPNS 2021, dikutip dari laman Kompas:

1. Warga negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved