Berita Nasional

Pengusaha Ini Yang Beri Uang Suap Rp 1,3 Miliar ke Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

Rizal Djalil menerima uang suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Editor: Rahimin
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Pengusaha Ini Yang Beri Uang Suap Rp 1,3 Miliar ke Mantan Anggota BPK Rizal Djalil 

Setelah PT Minarta Dutahutama menerima pembayaran, pada awal Maret 2018, Leonardo menyerahkan 100.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS kepada adik ipar Rizal, Febi Festia.

Febi kemudian menukar uang 100.000 dollar Singapura itu dalam bentuk rupiah sehingga jumlahnya sekira Rp 1 miliar.

Rizal Djalil.
Rizal Djalil. (Kompas.com)

Setelah itu, Febi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut melalui anak Riza, Dipo Nurhadi Alam.

"Sambil berkata 'titip ini buat ayah', sedangkan untuk uang sejumlah USD 20.000 yang diberikan oleh Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia," kata JPU. 

Selain memberikan uang kepada Rizal, Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.

Baca juga: Dewi Perssik Mengaku Stres Gara-gara Terpapar Covid-19, Semua Dilakukan Sendiri tanpa Asisten

Baca juga: Sosok Habib Hasan Assegaf, Ulama Sederhana dari Pasuruan, Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Orang

Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang di 2021, Cek Siapa Saja Yang Menerimanya

Mereka adalah Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare sebesar Rp 1,25 miliar, Direktur PSPAM Mochammad Natsir sebesar 5.000 dollar Singapura, dan Direkut PSPAM M Sundoro alias Icun sebesar Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Proyek SPAM, Pengusaha Didakwa Beri Suap ke Mantan Anggota BPK dan Pejabat PUPR",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved