Pemerintah Mendadak Larang WNA Masuk, Ternyata Virus Corona Varian Baru Sudah Menyebar ke Negara Ini
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA ke Indonesia.
Pemerintah Mendadak Larang WNA Masuk, Ternyata Virus Corona Varian Baru Sudah Menyebar ke Negara Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA ke Indonesia.
Keputusan ini menyusul kasus virus corona varian baru yang mulai menyebar ke banyak negara.
“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.
Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Indonesia Dalam Bahaya! Virus Corona Jenis Baru Sudah Masuk Singapura, Terungkap dari Sini Asalnya
Baca juga: PENTING! Kenali 7 Gejala Serangan Virus Corona Jenis Baru, Selain Batuk dan Deman Ada Ini
Baca juga: Nama Aa Gym Jadi Heboh Gegara Ucapan Selamat Natal, Lalu Buru-buru Buat Klarifikasi Begini
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Ya mulai 1 hingga 14 Januari 2021, pemerintah Indonesia melarang Warga Negara asing masuk ke Negeri ini.
Alasannya adalah karena mulai mewabahnya virus corona varian baru yang sudah menyebar di 13 negara.
Pengumuman pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia itu dikabarkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin (28/12/2020).

Retno mengumumkannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pelarangan itu berdasar pada hasil rapat kabinet terbatas pada 28 Desember.
Namun, masuk Indonesia terlarang bagi WNA hanya berlangsung sementara, yakni sekitar dua minggu.
Perlakukan kudus juga diterapkan bagi WNA yang masuk Indonesia diantara waktu 28 -31 Desember 2020.
“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".
Baca juga: Daftar Harga Vaksin Covid-19, Kelompok Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, 75 Juta Orang Harus Bayar
Baca juga: Korea Utara Mengerikan, Pasien Covid-19 Dibiarkan Mati Kelaparan, Terbongkar Ini Tujuan Kim Jong Un
Baca juga: Pengakuan Penggali Kubur Korban Covid-19, Sudah Makamkan 456 Jenazah, Ini Pesannya untuk Warga