Berita Selebritis

Pelapor Video Syur Gisel dan MYD, Aby Febrianto Dunggio Diperiksa Oleh Polisi, Ada Apa?

Ya, sosok Aby Febrianto Dunggio pelapor video syur Gisel dan MYD yang juga diperikasa oleh polisi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020), terkait pemeriksaan kasus video asusila perempuan mirip dengannya yang tersebar luas di media sosial di awal November 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pelapor pada kasus video syur Gisel dan MYD turut mendapat panggilan pihak kepolisian.

Ya, sosok Aby Febrianto Dunggio pelapor video syur Gisel dan MYD yang juga diperikasa oleh polisi.

Usai Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur, polisi memeriksa pelapor Aby Febrianto Dunggio.

Febri menjelaskan polisi memeriksa dirinya terkait kapasitasnya sebagai pelapor.

Baca juga: Ancaman Hukuman Gisel yang Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Sebelum Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Gading Marten Sempat Ucapkan Sampai Jumpa

Baca juga: TERNYATA Ini Hubungan MYD dan Gisel hingga Buat Video Syur, Bertemu di Hotel Medan & Diundang Gisel

"Saya jelaskan di sini menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia dan saya kembali lagi menerangkan saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan," katanya.

Diriya mengapresiasi langkah kepolisian yang bekerja cepat menangani kasus ini.

Soal pengakuan Gisel dan MYD yang merekam video tersebut untuk kepentingan pribadi, Febri juga turut berkomentar.

"Makanya kita laporkan di UU Pornografi.

Baca juga: Beras Tanjabtim Telah Miliki Merk Sendiri, Tahan Lama Hingga 1,5 Bulan Tanpa Pengawet

Baca juga: Penumpang dari Dabo Singkep Jadi Perhatian, Arus Kedatangan di Pelabuhan RoRo Meningkat 50 Persen

Baca juga: Ramalan Shio Rabu 30 Desember 2020, Shio Naga Sangat Berenergi, Shio Kerbau Berhematlah

Kalau di sini ada kesepakatan atau apapun itu kan buktinya telah tersebar.

Makanya kita buat laporan kemarin. Sekarang, kita tunggu aja langkah-langkah dari kepolisian seperti apa," pungkasnya.

Diketahui, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Ia bersama MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Jaga Semangat Belajar Siswa, Telkomsel dan Zenius Gelar Kompetisi Ilmupedia Berani Jawab Season 2

Baca juga: Misteri Keberadaan Teddy Terungkap Setelah Berteru dengan Anak Sule Soal Harta Warisan Lina

Baca juga: Update Jumlah Kasus Covid-19 Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 30, Sembuh 36

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa Pelapor Usai Gisel-MYD Ditetapkan Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sosok Aby Febrianto Dunggio, Pelapor Video Syur Gisel dan MYD yang Diperiksa Oleh Polisi, 

https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/29/sosok-aby-febrianto-dunggio-pelapor-video-syur-gisel-dan-myd-yang-diperiksa-oleh-polisi?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved