Berita Nasional
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Uang Suap Dititip ke Anak
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar.
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Uang Suap Dititip ke Anak
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar.
Mantan Anggota DPR RI dari Jambi itu terima uang suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri atas 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,069 miliar) dan 20.000 dollar AS (sekitar Rp 283,9 juta).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Matahari Buatan Korsel Pecahkan Rekor Dunia! Saat Menyala Lebih Lama dari China
Baca juga: Masa Lalu Eva Belisima Tak Disangka Bocor, Wajar Bisa Pikat Hati Kiwil, Elly Sugigi Saksinya!
Baca juga: Rachel Vennya Cuci Kepiting Pakai Air Mineral Seharga Rp 600 Ribu, Netizen Menjerit: Bener Sultan!
"Telah melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 100,000.00 dan USD20,000.00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," dikutip dari surat dakwaan JPU KPK.
JPU mengungkapkan, suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.
"Diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang memiliki wewenang antara lain melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek-proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)," kata JPU KPK.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Rizal dikenalkan oleh adik iparnya, Febi Festia, kepada Leonardo di Bali pada 2016.
Dalam pertemuan tersebut, Leonardo menyampaikan ingin mengerjakan proyek-proyek Kementerian PUPR melalui perusahaan miliknya, PT Minarta Dutahutama.
"Selanjutnya Terdakwa menyambut baik dengan menanyakan latar belakang bisnis, pendidikan dan pengalaman proyek-proyek yang pernah dikerjakan," kata JPU.
Baca juga: Konflik dengan Sule Memanas, Teddy Mendadak Hilang Bak di Telan Bumi, Rumah Suami Lina Kosong!
Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Hari Ini 29 Desember 2020 Kondisi Jelang Akhir Tahun
Baca juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel, Nikita Mirzani Sebut Hal Wajar: Dia Rekam itu Kan Bukan untuk Disebar
Setelah itu, pada Oktober 2016, Rizal memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir.