CATAT! Uang Kertas Ini Tidak Berlaku di Tahun 2021, Batas Penukaran Sudah Ditutup!

CATAT! Uang Kertas Ini Tidak Berlaku di Tahun 2021, Batas Penukaran Sudah Ditutup!

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
ILUSTRASI - Petugas BI tengah memeriksa uang kertas. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang cash di provinsi Jambi, Bank Indonesia telah menyiapkan Rp 2,2 triliun. 

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

SUMBER: KOMPAS TV

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul UANG KERTAS RUPIAH Ini Tak Laku Tahun Depan, Penukaran Sudah Tutup 28 Desember 2020, https://batam.tribunnews.com/2020/12/29/uang-kertas-rupiah-ini-tak-laku-tahun-depan-penukaran-sudah-tutup-28-desember-2020?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved