Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Kasus Proyek SPAM
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leo
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri atas 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,069 miliar) dan 20.000 dollar AS (sekitar Rp 283,9 juta).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
"Telah melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 100,000.00 dan USD20,000.00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," dikutip dari surat dakwaan JPU KPK.
JPU mengungkapkan, suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.
"Diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang memiliki wewenang antara lain melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek-proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR)," kata JPU KPK.
Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Kasus ini bermula ketika Rizal dikenalkan oleh adik iparnya, Febi Festia, kepada Leonardo di Bali pada 2016.
Dalam pertemuan tersebut, Leonardo menyampaikan ingin mengerjakan proyek-proyek Kementerian PUPR melalui perusahaan miliknya, PT Minarta Dutahutama.
"Selanjutnya Terdakwa menyambut baik dengan menanyakan latar belakang bisnis, pendidikan dan pengalaman proyek-proyek yang pernah dikerjakan," kata JPU.
Setelah itu, pada Oktober 2016, Rizal memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir.
Saat itu, Rizal menyampaikan kepada Natsir ada seorang temannya yang ingin bertemu, teman yang ia maksud adalah Leonardo.
Saat bertemu Leonardo mengutarakan keinginannya kepada Natsir.
Baca juga: Menyedihkan, Ibu dan Anak dari Jambi Jalan Kaki di Tol Lampung Karena Bertengkar dengan Suami
Baca juga: BEGINI Kronologi Pasutri di Desa Teluk Leban Disambar Petir saat Memancing, Sang Istri Tewas
Baca juga: VIDEO: Mahfud MD Bandingkan Prestasi KPK Era Sekarang, Sudah Berani Tangkap Menteri
Baca juga: Aksi Sule di Dapur dengan Nathalie Holscher Terekam Kamera, Ibu Tiri Rizky Febian Pengen Hal Ini
Di sisi lain, Rizal menandatangani surat tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuang Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitiasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rizal-djalil-mantap.jpg)