Berita Kota Jambi

Pandemi Covid-19 2020 Berdampak pada Kontribusi Pajak PAD Kota Jambi

Irfany Wijaya, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rara khushshoh
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pandemi Covid-19 mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhambatnya pergerakan bioskop dominan mempengaruhi pajak 2020 di Kota Jambi pada sektor hiburan.

Irfany Wijaya, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2018, dan 2019 hiburan sektor tontonan bioskop, berkontribusi lebih kurang 50 persen.

Kali ini menjadi 36 persen.

"50 persen itu total penerimaan dari pajak hiburan untuk tontonan bioskop," kata Irfany, Senin (28/12/2020).

Pada 2020 ini BPPRD Kota Jambi menargetkan 13 miliar rupiah lebih untuk pendapatan pajak hiburan.

"Khusus untuk bioskop kita menargetkan 6,3 miliyar. Artinya 50 persen itu diandalkan pendapatan hiburan dari bioskop," ungkapnya.

Baca juga: Menolak Dipaksa Berzina, Wanita di Wonogiri Tewas Dibacok Pacar di Depan Ayah Korban

Baca juga: Kerap Dijadikan sebagai Couple Goals, Sandra Dewi tak Ragu Bagikan Chatnya dengan Suami

Baca juga: Sesaat Lagi Tayang! Sinetron Ikatan Cinta, Aldebaran Ngamuk, Elsa Beri Rayuan Palsu

Namun dari 6,3 miliar rupiah itu, sampai dengan hari ini baru mencapai 3,6 persen. 

Keterangannya, sampai dengan November 2020 tontonan di hiburan bioskop terbilang nihil sejak April 2020.

"Karena pada April 2020, Pemkot Jambi menghentikan aktivitas yang beresiko tinggi menularkan Covid-19 pada gedung bioskop," katanya.

Setelah berjalan sekira tujuh bulan, yang tadinya 50 persen pendapatan hiburan, cukup mempengaruhi pendapatan secara keseluruhan hiburan.

Pada sektor permainan kerangkasan, menyuplai lebih kurang 25 persen pendapatan dari hiburan.

"Sisanya baru lah pendapatan dari aspek-aspek lain misalnya diskotik, karaoke, pijat, refleksi, mandi uap, fitness, dan kolam renang," jelasnya.

Jadi Pemkot Jambi mengharapkan pajak dari usaha-usaha yang diberi kelonggaran untuk dapat beraktivitas.

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved