Pilkada di Jambi
KPU Provinsi Jambi Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK
Untuk kesiapannya sendiri Nur Kholik mengatakan KPU Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Selain itu juga berdiskusi juga bers
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi siap hadapi gugatan hasil Pilkada Jambi yang dilayangkan calon gubernur dan wakil gubernur dan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh.
"Dalam hal peserta di Pilkada Jambi yang keberatan dan tidak puas dan menggugat KPU, kami akan mempertanggungjawabkan di MK," ungkap Nur Kholik, Senin (28/12/2020).
Ia mengatakan ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini.
Untuk kesiapannya sendiri Nur Kholik mengatakan KPU Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Selain itu juga berdiskusi juga bersama KPU RI.
"Tentunya kami telah berkoordinasi bersama KPU kabupaten/kota dan KPU RI, sambil menunggu salinan resmi permohonan pemohon," jelasnya.
Nur Kholik pun berujar diharapkan dari koordinasi ini terutama dengan KPU kabupaten/kota, akan didapatkan perkiraan apa-apa saja yang dipersoalkan oleh pemohon.
Baca juga: Hasil Lelang Randis, Pemkab Batanghari Raup Rp 751,8 Juta, 28 Unit akan Dilelang Ulang Tahun Depan
Baca juga: Pemeriksaan Laporan Dugaan Netralitas ASN Hanya 5 Hari, Berkas Dilimpahkan ke Bawaslu Merangin
Baca juga: Menyedihkan, Ibu dan Anak dari Jambi Jalan Kaki di Tol Lampung Karena Bertengkar dengan Suami