Pilkada di Jambi

Dua Paslon di Pilkada Jambi Ini Gugat ke MK, KPU Sedang Tunggu Salinan Resmi Pemohon

Nur Kholik, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Jambi mengatakan pihaknya sedang menunggu salinan gugatan permohonan dari pemohon.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro
Pilkada serentak 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino (Fikar-Yos) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dari kedua pasang calon ini sudah terdaftar di website https://www.mkri.id.

Nur Kholik, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Jambi mengatakan pihaknya sedang menunggu salinan gugatan permohonan dari pemohon.

Baca juga: Digerebek Satpol PP Saat Bersama Pria, Wanita Nekat Lompat Dari Lantai 4 Hotel Hanya Pakai Celana 

Baca juga: Wali Murid di Muarojambi Senang Belajar Tatap Muka akan Dimulai, Belajar Daring Kurang Maksimal

Baca juga: BREAKING NEWS M Najib Zamzami Resmi Pimpin DPD PKS Tanjabbar

"Kami hanya dapat info dari web resmi MK dan memang ada gugatan," ungkapnya (28/12/2020).

"Kami juga belum dapat salinan resmi, permohonan pemohon. Karena sekarang memang belum tahapannya," tambahnya.

Dirinya juga mengatakan untuk tahapannya sendiri terjadwal pada pertengahan Januari 2021 nanti.

"Untuk jadwal permohonan dari termohon pada 18-19 Januari 2021," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved