WASPADA PREDATOR ANAK! 3 Siswa PAUD di Petamburan Jadi Korban Tindak Asusila, Memilukan!

Kabar mencengangkan. Tiga anak di bawah umur menjadi korban keganasan predator anak. Peristiwa ini terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Editor: Sulistiono
Serambi Indonesia/Net
Pelecehan Seksual Ilustrasi - Kabar mencengangkan. Tiga anak di bawah umur menjadi korban keganasan predator anak. Peristiwa ini terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Sehingga ketika satu pegawai diketahui sebagai pelaku pencabulan, maka harusnya dua pegawai lainnya dapat lebih peka akan hal tersebut.

Danang mencatat, sudah dua kali RPTRA di Jakarta dijadikan tempat pencabulan. Pertama terjadi di RPTRA Tebet yang pelakunya merupakan orang luar RPTRA.

Sementara di kejadian kedua menurut Danang lebih miris lagi lantaran pelaku merupakan pegawai RPTRA.

"Jadi harusnya ada berbagai screening saat pihak kelurahan akan merekrut pegawai RPTRA seperti tes psikotes dan latar belakang pegawai," jelasnya.

Maka dari itu Danang meminta pihak Kelurahan Meruya Utara bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Tanggung jawab pertama, Kelurahan Meruya Utara harus membantu pihak kepolisian dalam mengumpulkan barang bukti.

Kedua pihak Kelurahan Meruya Utara harus mendampingi korban dalam pemulihan psikososial.

Selain itu pihak Kelurahan Meruya Utara juga harus memperketat pengawasan RPTRA.

Selain itu, Danang juga berharap masyarakat sekitar RPTRA lebih peka terhadap kondisi anak-anak yang tengah berada di dalam ruang tersebut.

Pihak Komnas PA pernah menemukan beberapa RPTRA menjadi tempat merokok dan ngelem remaja-remaja.

"Jadi semua punya peran masing-masing dalam mencegah hal ini terulang. Pihak kepolisian juga diharap dapat selesaikan kasus tersebut," harap Danang.

Diberitakan sebelumnya pelaku pencabulan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ternyata merupakan honorer penjaga RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara.

Pelaku berinisial ML (49) sudah dua kali mencabuli anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim AKP Niko Purba saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).

"Pelaku merupakan honorer Kelurahan Meruya Utara. Tepatnya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara," ujar Niko dikonfirmasi.

Niko menjelaskan, ML juga melakukan aksi bejatnya di kantor RPTRA Meruya Utara sejak Sabtu (10/10/2020).

Hanya dalam waktu satu pekan, ML telah mencabuli korban berinisial AA (14) sebanyak 20 kali.

Aksinya terhenti lantaran keburu ketahuan ibu korban yang memeriksa isi pesan cabul antara pelaku dan korban pada Sabtu (17/10/2020).

Saat diselidiki polisi, AA ternyata bukan korban pertama. Sebelumnya pelaku pernah mencabuli remaja lain di RPTRA Meruya Utara.

"Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak namun tidak dilaporkan ke polisi hanya di selesai kan secara kekeluargaan," ungkap Niko.

Diberitakan sebelumnya Seorang remaja pria berinisial AA menjadi korban pencabulan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Korban dicabuli 20 kali oleh pria paruh baya.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pencabulan itu diketahui saat ibu korban memeriksa pesan what's app anaknya.

Dari salah satu pesan tersebut terlihat percakapan cabul yang dikirimkan seseorang dengan nama kontak Tomlol.

"Pesan cabul itu ketahuan ibu korban pada Sabtu (17/10/2020) lalu," ujar Imam dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).

Mendapati pesan cabul itu, ibu korban langsung menanyakan hal itu kepada putranya.

Korban AA pun akhirnya mengaku pernah menjadi korban pencabulan. Pelaku pencabulan berinisial ML (49) disebut sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.

Berdasarkan keterangan AA, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembangan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba segera melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Setelah diyakini cukup bukti, kemudian polisi lakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (14/11/2020) akhirnya polisi menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu berkas screanshot percakapan pelaku, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban, dan sepasang pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pencabulan Anak di Depok

Kasus lain, Aparat Polresta Depok berhasil membekuk M Arsyad (26), penculik anak yang diduga hendak melakukan pencabulan terhadap F bocah perempuan 10 tahun di Cilodong, Depok.

Arsyad dibekuk di sebuah villa di Puncak, Bogor, tempat dimana ia membawa F yang diiminginya jajanan minimarket untuk dicabuli, Senin (11/7/2016).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ajun Komisaris Elly Pandiansari menuturkan pihaknya akan melakukan visum untuk memastikan apakah pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap F atau belum.

"Kami akan lakukan visum. Untuk sementara pelaku kami kenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan," kata Elly.

Jika nantinya, pelaku terbukti melakukan pencabulan maka pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal.

Menurut Elly, tersangka diduga mengidap penyakit pedofilia. Sebab, pelaku sudah dua kalia melakukan hal yang sama yakni membawa bocah 10 tahun ke vila di Puncak dengan iming-iming jajanan minimarket.

"Ini yang kami dalami, pedofilia atau bukan. Kami akan lakukan tes kejiwaan atas tersangka," kata Elly.

Menurutnya bulan lalu, tersangka juga melakukan kasus yang sama yakni menculik bocah perempuan. "Saat itu orang tua korban mencabut berkasnya karena anaknya sudah kembali pulang," kata Elly.

‎Elly mengatakan yang terjadi pada F, pelaku bertemu korban di tempat wahana air di Cilodong. Dari sana tersangka membawa F sekitar pukul 22.00 dan sampai di Puncak pukul 24.00.

Sebelumnya, Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menjelaskan Arsyad membawa F ke vila di kawasan Puncak dengan iming-iming jajanan di minimarket.

Arsyad bertemu F di kawasan Paragon, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu.

"Tersangka menawari korban jajan ke Alfamart. Tapi korban diajak ke Alfamart di kawasan Puncak, lalu dibawa ke kamar vila di sana," kata Harry, Senin (11/7/2016).

Tersangka diciduk polisi karena F yang menangis di dalam kamar mandi. Tangisan F didengar warga sekitar vila yang langsung ramai-ramai mendatangi vila yang disewa tersangka.‎

"Warga mengetuk pintu kamar vila itu sebab curiga. Akhirnya tersangka ditangkap warga," kata Harry.

Oleh warga, tersangka diserahkan ke Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor, dan akhirnya dilimpahkan ke Polresta Depok.

"Sebab kami sebelumnya terima laporan orang tua korban Minggu, pukul 16.00 di Depok," kata Harry.

Ia menuturkan tersangka pernah terjerat kasus meme pornografi penghinaan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan menyebarkannya di media sosial.

Pelaku katanya sempat dibekuk Bareskrim Polri. Namun akhirnya pelaku dilepaskan dan bebas. (tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Predator Seks Diringkus di Grogol, Jadikan PAUD Tempat Pelecehan, Ini Kronologinya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/25/predator-seks-diringkus-di-grogol-jadikan-paud-tempat-pelecehan-ini-kronologinya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved