WASPADA PREDATOR ANAK! 3 Siswa PAUD di Petamburan Jadi Korban Tindak Asusila, Memilukan!
Kabar mencengangkan. Tiga anak di bawah umur menjadi korban keganasan predator anak. Peristiwa ini terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sampai kemudian ada tiga anak yang diketahui menjadi korban pelecehan S.
Mereka berinisial MJ (10), MA (5), dan SP (5).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak.
Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.
Diduga S melakukannya berulang kali dengan anak-anak yang berbeda.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu pihak polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis dan fisik ketiga korban.
Korban Pencabulan Pegawai RPTRA Meruya Utara Diduga Lebih dari Satu
Polsek Kembangan menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lainnya dalam kasus predator anak di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.
"Sementara ini baru satu korban. Tapi kami akan dalami lagi jika ada korban lainnya," ujar Imam ditemui di Mapolsek Kembangan Rabu (18/11/2020).
Imam memastikan, bila ada korban baru maka pihaknya akan menambah hukuman bagi pelaku.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Maka dari itu, Imam meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan.