Rizieq Shihab Mendadak Minta Ganti Rugi Pada Pemerintah, Konflik Lahan BUMN di Megamendung Memanas

Lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat disomasi PTPN VIII.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta ganti rugi pada pemerintah terkait kasus lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU dalam hal ini PTPN VIII," ungkapnya.

Rizieq Shihab menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.

"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib ( Rizieq Shihab ), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz saat dihubungi Kompas.com.

Akar masalah somasi

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, acara peletakan batu pertama atau peresmian masjid yang dihadiri Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menuai masalah.

Pasalnya, pondok pesantren yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih tersebut baru-baru ini disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Surat yang dilayangkan tertanggal 18 Desember 2020 itu merupakan somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.

Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ).

Surat dari PTPN VIII tersebut sebelumnya diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, pada Rabu (23/12/2020).

Surat yang diunggah oleh akun tersebut kemudian menjadi viral di media sosial Twitter.

"Kabar duka, Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka umat Islam dengan para Syuhada dan Habibana.. turun somasi.. Markaz Syariah Megamendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini dan jika tidak, akan diambil paksa PTPN yang keluarkan surat pengosongan," tulis akun itu yang dilengkapi foto surat somasi dari PTPN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved