Rizieq Shihab Mendadak Minta Ganti Rugi Pada Pemerintah, Konflik Lahan BUMN di Megamendung Memanas

Lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat disomasi PTPN VIII.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta ganti rugi pada pemerintah terkait kasus lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Rizieq Shihab Mendadak Minta Ganti Rugi Pada Pemerintah, Konflik Lahan BUMN di Megamendung Memanas

TRIBUNJAMBI.COM - Lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat disomasi PTPN VIII.

Perusahaan BUMN itu meminta agar bagunan di atas lahan yang diklaim milik PTPN ini segera dikosongkan.

Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Rizieq Shihab menegaskan bahwa lahan yang ditempati saat ini dibeli dari para petani.

Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.

Baca juga: FPI Kena Masalah, Refly Harun Sindir Prabowo yang Berubah Sejak Gabung Jokowi Mudah-mudahan Sadar

Baca juga: Rizieq Shihab Kembali Kena Malasah, Pesantren di Megamendung Tiba-tiba Disomasi PTPN VIII, Ada Apa?

Baca juga: Khofifah Buat Pengkritik Risma Tak Berkutik, Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri Kompak Jawab Begini

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq Shihab dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Rizieq Shihab yang juga sebagai pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap masyarakat.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," katanya membeberkan.

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia mengatakan.

Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Baca juga: Najwa Shihab Gemas, Arief Poyuono Kini Melawan Prabowo Subianto: Dulu Suka, Kok Jadi Tidak?

Baca juga: Indonesia Dalam Bahaya! Virus Corona Jenis Baru Sudah Masuk Singapura, Terungkap dari Sini Asalnya

Baca juga: VIRAL Presiden Jokowi Punya Kembaran di Banyuwangi, Lihat Foto-foto Imron Gondrong Ini

Maka dari itu, ujar pemimpin FPI ini, jika HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya dan selanjutnya menjadi milik masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved