Berita Kota Jambi
VIDEO: Simpan Sabu Dalam Gendongan Bayi, Dua Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Ini Diringkus Polda Jambi
Nekat jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, dua orang ibu rumah tangga asal Aceh, diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa (15/12/2020) lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Keduanya pun lantas mengajukan pembelaan, dan meminta keringanan hukuman dihadapan hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Nasib keduanya kini di tangan hakim, yang dipimpin Hakim Arfan Yani dan dua anggotanya.
Mengingat banyaknya barang bukti narkoba, putusan seumur hidup dianggap setimpal dijatuhkan kepada terdakwa.
Mereka dijadwalkan segera menjalani sidang putusan, seusai tanggapan jaksa, terkait pembelaan terdakwa pada Selasa (15/12/2020) mendatang.
Tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum Kejati Jambi, Yuriswandi dan Noraida Silalahi pada Kamis (3/12/2020) lalu, menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta dapat merusak generasi bangsa.
Seperti diwartakan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dalam berkas terpisah.
Penuntut umum dalam surat tuntutan atas nama terdakwa Maharani, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Baca juga: Tim Satgas Muarojambi Pantau Sekolah, Sambangi Satu Demi Satu Untuk Aturan Porkes Tahun Ajaran 2021
Baca juga: Sebelum Jadi Polwan Cantik & Istri Ahok, Begini Paras Puput Nastiti Devi Remaja, Benar Awet Muda?
Baca juga: Tarif PDAM di Sarolangun akan Dinaikkan? Perumda Tirta Sako Batuah Sarolangun Lakukan Pengkajian
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Yuriswandi membacakan surat tuntutan.
Penuntut umum, juga meminta hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dipergunakan kembali dalam perkara atas nama terdakwa Weldy Rumais.
Terdakwa Weldy Rumais juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara barang bukti diminta penuntut umum untuk digunakan kembali dalam perkara atas nama Andrial alias Aan JK, yang belum masuk ke tahap persidangan.
Dalam perkara ini, penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Puluhan kilogram barang bukti diamankan aparat kepolisian dari rumah kontrakan Maharani di Kompleks Perumahan Citra Raya. 39 paket sabu itu disembunyikan di dalam sebuah mobil bak yang ikut dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Selain mereka berdua, ada satu tersangka lagi dalam perkara ini. Adalah Andrial alias Aan JK. Aan JK sendiri merupakan narapidana pada kasus yang berbeda. Aan JK diduga menjadi orang yang mempekerjakan Maharani.
Aan JK dalam beberapa kali persidangan disebut mengontrol Maharani dari dalam Lapas Klas II A Jambi. Termasuk sebagai orang yang membiayai keperluan Maharani.
(tribunjambi/hendro sandi)