Berita Sarolangun

Tarif PDAM di Sarolangun akan Dinaikkan? Perumda Tirta Sako Batuah Sarolangun Lakukan Pengkajian

Sargawi Dirut Perumda air minum Tirta Sako Batuah Sarolangun ia menilai hal tersebut perlu di kaji secara mendalam, namun pihaknya harus mengacu

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rifani halim
Sargawi Dirut Perumda air minum Tirta Sako Batuah 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pihak perusahaan umum daerah air minum Tirta Sako Batuah Sarolangun sedang mengkaji kenaikan tarif iuran bulanan air bagi masyarakat pengguna Tirta Sako Batuah Sarolangun.

Sargawi Dirut Perumda air minum Tirta Sako Batuah Sarolangun ia menilai hal tersebut perlu di kaji secara mendalam, namun pihaknya harus mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kita sedang menyusun (kenaikan tarif), cuma kita sekarangkan mengacu apda peraturan menteri dalam negeri nomor 21 yang baru," kata Sargawi, Senin (21/12/2020).

Lanjutnya, pihaknya juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kemendagri, ataupun dari pihak provinsi, jikalau hal tersebut sudah selesai maka ia akan mengatur penyesuaian tarif Tirta Sako Batuah Sarolangun.

Kemengkinan jikalau terjadi kenaikan tarif, Sargawi mengatakan kenaikan tidak lebih dari 20 persen dari pembayaran tagihan sebelumnya.

Baca juga: Begini Bahaya Virus Corona Baru di Inggris hingga SBY Peringatkan Jokowi Soal Penyebarannya

Baca juga: Tim Satgas Muarojambi Pantau Sekolah, Sambangi Satu Demi Satu Untuk Aturan Porkes Tahun Ajaran 2021 

Baca juga: Sebelum Jadi Polwan Cantik & Istri Ahok, Begini Paras Puput Nastiti Devi Remaja, Benar Awet Muda?

"Karena memang tarif itu ada ketentuan, ada ketentuan yang harus kita penuhi. Salah satunya adalah terjangkau, kita harus penuhi itu, kita tidak bisa secara sepihak menaikan tarif tapi nanti berdampak sosial," tutup Sargawi.

--

Total Tunggakan Pelanggan Tirta Sako Batuah Sarolangun Mencapai Dua Miliar

Total tunggakan warga Sarolangun kepada perusahaan umum daerah air minum Tirta Sako Batuah di Kabupaten Sarolangun mencapai 2 miliar Rupiah hingga akhir tahun 2020.

Sargawi Dirut Perumda air minum Tirta Sako Batuah Sarolangun mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku penguna yang melakukan keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.

"Tapi jika neraka menunggak lebih dari tiga bulan, kita akan melakukan pemutusan rampung, tanpa pemberitahuan karena sesuai dengan kontrak perjanjian," kata Sargawi di kantornya, Senin (21/12/2020).

"Cukup banyak tahun ini yang dicabut, saya rasa angkanya mendekati 1.000," sambungnya.

Ia menambahkan, mengevaluasi dari tahun lalu, kesedaran masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan air mengalami peningkatan.

"Kalau di tahun lalu kesadaran 40- 50 persen, sekarang sudah di atas itu, hampir 80 persen," ungkap Sargawi.

--

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved