Berita Nasional
Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik Nahdlatul Ulama
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke polisi kasus dugaan kasus ujaran kebencian, ke Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).
Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik Nahdlatul Ulama
TRIBUNJAMBI.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke polisi kasus dugaan kasus ujaran kebencian, ke Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).
Laporan ujaran kebencian itu dilakukan Refly Harun terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Laporan itu didaftarkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.
Baca juga: BURUAN, Sisa 11 Hari Dapatkan Token Listrik Gratis Desember 2020, Login https://stimulus.pln.co.id/
Baca juga: Kompolnas Serahkan Rekomendasi Nama Calon Kapolri ke Jokowi, Moeldoko: Presiden Punya Kunci Sendiri
Baca juga: KISAH Perawat Dibantai di Pulau Yang ada di Indonesia, Vivian Selamat Setelah Berpura-pura Mati
Hal tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.
Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. "Masih dipelajari dulu," ujarnya.
Diketahui dalam laporan tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun.
Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Makin Terangsang Jika Adegan Seksnya Ditonton Karyawannya: Sama Orang Dekat Aja!
Baca juga: Kisah Penangkapan Makhluk Misterius Penghisap Darah di Kuningan, Polisi Kerahkan Pasukan Bersenjata
Baca juga: Pesawat Lion Air dari Batam Tergelincir di Bandara Radin Inten II Lampung, Seluruh Penumpang Selamat
Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU