Berita Selebritis
Update Kasus Prostitusi Artis TA, Bertarif Rp 75 Juta dan Alat Kontrasepsi di Kamar Hotel
Artis TA rupanya menawarkan tarif yang fantastis saat melayani pria hidung belang. Ia ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel bersa
Editor:
Suci Rahayu PK
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.
(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Fakta Baru, Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Main, Polisi Temukan Barang Bukti Alat Kontrasepsi,