Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Ini Syarat Baru Masuk Jawa Tengah Bagi Pendatang
Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis panduan syarat yang harus dipenuhi para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah
TRIBUNJAMBI.COM – Saat ini pemerintah semakin ketat dalam memberlakukan aturan guna mencegah penularan covid-19 terutama saat mendekati periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Untuk mengantisipasi libur akhir tahun beberapa daerah telah menerapkan persyaratan untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 salah satunya Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
Siap-siap bagi pendatang yang akan ke Jawa Tengah untuk memenuhi persyaratan baru.
Para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah kini harus memenuhi syarat baru untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mempersiapkan pelaksanaan operasi yustisi dan rapid tes antigen random sampling bagi pendatang di beberapa titik tertentu saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Lokasi Wisata Pantai Mutun Pesawaran Ditutup Pada Puncak Libur Akhir Tahun 2020
Baca juga: Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020, Cuti Bersama Natal, Libur Natal, Libur Pengganti Idul Fitri
Baca juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Syarat Masuk Bali Diperketat, Pengunjung Wajib Tes Swab PCR
“Yang mau bepergian itu harus (rapidt) tes antigen. Jadi, rapid-nya musti antigen, bentuknya kayak di-swab gitu. Kalau tidak, lebih baik tidak bepergian dulu agar kita sama-sama bisa saling menjaga,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dilansir dari berita Kompas.com.
Berikut Kompas.com rangkum panduan syarat yang harus dipenuhi para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah, Sabtu (19/12/2020):
1. Jadi syarat hotel dan restoran
Kebijakan wajib surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen ini jadi syarat untuk masuk ke Jawa Tengah.
Syarat surat rapid test antigen ini juga nantinya akan jadi salah satu syarat menginap di hotel.
“Kita memang mengharuskan. Hotel, restoran disyaratkan tamu-tamunya ada tes itu ya. Oleh sebab itu, surat itu (arahan dari Gubernur Jateng) juga ditujukan pada DPC PHRI dan GM hotel Jateng,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Ia melanjutkan bahwa intinya yang masuk hotel itu harus punya test rapid minimal, sehingga pihaknya harus mengikutinya.
2. Berlaku untuk kendaraan umum
Tak hanya lalu lintas kendaraan pribadi saja, Pemprov Jawa Tengah juga akan memantau keluar-masuk pendatang yang menggunakan kendaraan umum.
Akan ada pemantauan di pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.
“Tadi sudah bersepakat, yang mau naik angkutan umum transportasi, udara, kereta, bus, itu musti ada tes antigen. Rapid tes antigen, ini yang hitung hitungannya mereka akan dideteksi lebih baik lagi lebih akurat,” terang Ganjar.
3. Masa berlaku aturan rapid test antigen
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020), masa berlaku aturan rapid test antigen ini akan diberlakukan mulai 24 – 31 Desember 2020.
Sementara untuk pelaksanaan aturan rapid test antigen di stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan yang ada di Jawa Tengah dimulai sejak 18 Desember 2020.
4. Ada rapid test antigen acak
Rencananya, rapid test antigen ini juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.
Total ada 11 titik lokasi yang sudah ditentukan sebagai tempat pengambilan sampling random test Covid-19.
Ada 11 titik lokasi tersebut adalah objek wisata Dieng, objek wisata Borobudur, objek wisata Baturaden, Dusun Sumilir, objek wisata Lawangsewu, dan objek wisata Balai Kambang.
Sisanya adalah rest area atau tempat peristirahatan yang tersebar di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa dari Tegal hingga Semarang.
Di antaranya adalah Rest Area 260B, Rest Area 379A, Rest Area 429, Rest Area 456A, dan Rest Area 456B.
Pelaksanaan random sampling test dengan metode rapid test antigen di 11 lokasi tersebut akan dilakukan bergiliran.
Jumlah sampling di setiap lokasi tergantung ketersediaan antigen swab dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
5. Solo tidak adakan check point
Salah satu kota tujuan wisata di Jawa Tengah, yakni Solo, juga mengikuti imbauan Gubernur Ganjar Pranowo.
Namun terkait penerapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.
“Tidak akan dilakukan pencegatan di bandara, stasiun, maupun ruas-ruas jalan. Adanya hanya pengamanan, pemantauan,” tutur Hasta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan bahwa langkah kebijakan rapid test antigen ini jadi salah satu cara untuk memastikan para pendatang yang masuk ke Jawa Tengah dalam keadaan sehat.
“Sebaiknya malah enggak usah liburan Nataru supaya kita bisa menurunkan kasus Covid-19 di Jateng. Intinya kita di Jateng ingin penyebaran Covid nya mampu dikendalikan,” pungkas Satriyo pada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Libur Panjang Dikurang, 28-30 Desember 2020 Tak Jadi Cuti Bersama, Ini Update Libur Akhir Tahun
Baca juga: Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, Terbaru Beberapa Hari Dipangkas dan Tetap Masuk Kerja Begini Jelasnya
Baca juga: UPDATE! Libur Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Ini Penjelasan Muhadjir Effendy
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Syarat Masuk Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun?"