Transaksi Investor di BEI Tahun Depan Dikenakan Bea Meterai Sebesar Rp 10.000 per dokumen

Bea Meterai merupakan pajak atas Dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan

Editor: Fitri Amalia
KONTAN/ARY SUGIANTO
06022017_IHSG 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada 26 Oktober 2020 lalu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan.

Mengutip dari dpr.go.id, Bea Meterai merupakan pajak atas Dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. 

Ada ketentuan yang patut diperhatikan sehubungan dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Ketentuan tersebut adalah setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," jelas P.H. Sekretarus Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Akhirnya IHSG Tembus 6.000, Saham BBCA, TLKM, BBRI ACES dan UNTR jadi Penopang

Baca juga: Awal Perdagangan Hari Ini (16/12) IHSG Dibuka Menguat, Semua Sektor Saham Kompak Menguat

Baca juga: Prediksi Pergerakan IHSG Senin Besok, Analis: Tidak Perlu Terlalu Agresif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor," jelasnya.

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia.

Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.

Baca juga: Tahun 2020 Jadi Kebangkitan Investor Ritel Dalam Negeri di Pasar Modal Indonesia

Baca juga: CMSE 2020 Sasar 10 Ribu Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal

Baca juga: SID di BEI Jambi Capai 13.646, Pertumbuhan Pasar Modal Cukup Baik

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved