Penanganan Covid
Petugas Front Liner KRL Dipuji Anne Purba: Mereka Itu Seperti Malaikat Tanpa Sayap
Kehadiran front liner KRL dimasa pandemi Covid-19 ini sangat membantu masyarakat pengguna commuter
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan pedoman untuk menghadapi masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pelayanan kepada penumpang.
Pedoman tersebut bertujuan untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan di wilayah kerja KAI.
Agar pedoman tersebut dijalankan dengan baik dan benar, KAI terus melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas agar memberikan pelayanan prima di berbagai wilayah operasi.
Melalui video conference dan sosialiasi langsung dengan tetap melakukan physical distancing KAI terus mengingatkan kepada seluruh petugas agar mematuhi pedoman yang telah ditetapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
PT KAI mewajibkan seluruh petugas frontliner KAI yang berpotensi melakukan kontak fisik dengan penumpang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
Pedoman tersebut dibuat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan tersebut diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi melayani masyarakat pada 12 Juni 2020 mendatang.
“Kami akan mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, pedoman pelayanan kami buat bertujuan untuk melindungi pegawai dan pelanggan dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa AKB/New Normal,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Baca juga: Sinopsis Cinta Azize Episode 2, Delapan Tahun Setelah Cevdet Pergi
Pada pedoman Adaptasi Kegiatan Baru pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu melalui Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan). Saat memasuki area stasiun calon penumpang diwajibkan untuk memakai masker.
Calon penumpang harus memiliki suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.
Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Didiek
Baca juga: Anak Rohimah Beri Ancaman Pada Kiwil Imbas Ibunya Tersakiti: Jangan Sampai Abang Nanti Macam-macam!
Petugas tersebut diantaranya petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta.