Berita Nasional
Ruslan Buton Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim, Pakai Baret & Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra
Ruslan Buton akhirnya dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
"Persiapan seperti biasa nggak ada persiapan khusus saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Baca juga: Meggy Wulandari Beri Sindiran Keras ke Kiwil Usai Digugat Cerai Rohimah: Bahagia di Atas Penderitaan
Baca juga: FAKTA-FAKTA Dedik Purnomo yang Nekat Renang Pulau Kalimantan ke Jawa Pakai 2 Galon
Baca juga: Siapa Sebenarnya Patih Serunai dari Jambi, Sosok Lokal Heroes Tribun Network & Tribun Institute
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Atas hal tersebut, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Baret dan Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan