Berita Nasional

Ruslan Buton Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim, Pakai Baret & Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra

Ruslan Buton akhirnya dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). 

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ruslan Buton ketika melangkahkan kakinya keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Ruslan Buton Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim, Pakai Baret & Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra 

Akhirnya Ruslan Buton Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim, Pakai Baret & Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra 

TRIBUNJAMBI.COM - Ruslan Buton akhirnya dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). 

Saat keluar dari rutan bareskrim, Ruslan Buton mengenakan baret dan seragam cokelat bertuliskan Ex-Trimatra.

Ruslan Buton keluar dari tahanan Bareskrim Polri setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.

Atas keputusan tersebut, Ruslan Buton mengaku tercengang.

Baca juga: 2.690 Personel Brimob Didatangkan ke Jakarta Amankan Aksi 1812 Dari Simpatisan Rizieq Shihab

Baca juga: Dampak Covid-19, Guru Bahasa Inggris Dari Sarolangun Ini Banting Stir Jadi Pengusaha Keripik Pisang

Baca juga: UPDATE Merangin Ditetapkan Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pasien Positif di Jambi 2.847 Orang

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, Ruslan Buton tampak keluar melalui gedung utama Bareskrim Polri ditemani sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 19.45 WIB.

Tidak ada keluarga yang ikut menjemput Ruslan Buton. Tampak Ruslan Buton mengenakan pakaian seragam berwarna cokelat yang bertuliskan 'Ex-Trimatra'.

 Dia juga terlihat menggunakan baret hijau dan masker bertuliskan 'Indonesia'.

Kepada awak media, Ruslan Buton mengungkapkan perasaanya pasca penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, hal tersebut cukup mencengangkan untuknya.

Ruslan Buton
Ruslan Buton (ist)

"Alhamdulillah saya surprise pada saat sidang hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan itu di luar dugaan saya. Tapi itu Rahmat yang tak ternilai harganya dari yang maha kuasa Alhamdulillah," kata Ruslan Buton saat ditemui usai keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Usai dari Bareskrim, ia mengaku akan pulang ke Padalarang, Bandung, untuk menemui anaknya.

Ruslan Buton akan melepas rindu dengan anaknya selepas istrinya meninggal saat dirinya mendekam di tahanan.

"Sementara saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya karena pasca ditinggal oleh istri saya, anak saya di Bandung semua," jelasnya.

Baca juga: Sikap Nathalie Holscher Saat Putri Delina Angkat Kaki dari Rumah Sule: Sering Nengok-nengok Rumah!

Baca juga: Ditanya Kriteria Wanita Impian, Dimas Mendadak Singgung Nagita Slavina: Kayak Mbak Gigi!

Baca juga: Teddy Tak Bisa Mengelak Lagi, Mbak You Ungkap Gelagatnya yang Kini Ngotot Minta Warisan Lina

Ia melanjutkan tidak mempunyai persiapan khusus terkait pemeriksaannya yang akan kembali dijadwalkan pada Januari 2021 mendatang.

"Persiapan seperti biasa nggak ada persiapan khusus saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.

Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca juga: Meggy Wulandari Beri Sindiran Keras ke Kiwil Usai Digugat Cerai Rohimah: Bahagia di Atas Penderitaan

Baca juga: FAKTA-FAKTA Dedik Purnomo yang Nekat Renang Pulau Kalimantan ke Jawa Pakai 2 Galon

Baca juga: Siapa Sebenarnya Patih Serunai dari Jambi, Sosok Lokal Heroes Tribun Network & Tribun Institute

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Atas hal tersebut, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Baret dan Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved