VIDEO: Pasutri Residivis Narkoba Edarkan Uang Palsu di Samarinda, Berawal Beli Printer

Pasangan suami istri Iwan (42) dan Suwarni (43) nekat menggandakan uang palsu, dengan cara memindai uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu

Editor: Nani Rachmaini

Dipimpin langsung Kapolsek Sungai Pinang, di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat pukul 12.00 Wita hari ini (17/12/2020).

Dua pelaku dihadirkan dalam perkara peredaran uang, masing-masing bernama Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri.

Sebagai Polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang memastikan masyarakat harus dijamin keamanan, apalagi peredaran uang palsu ini sudah sangat meresahkan.

Baca juga: Profil Lengkap 21 Orang yang Dapat Penghargaan Local Heroes dari Tribun Network, Ada Patih Serunai

Dua pelaku diamankan di sebuah rumah kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

"Awalnya dari laporan masyarakat, tepatnya penjual warung yang mendapat uang palsu yang diedarkan oleh dua pelaku ini, jajaran melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku lalu berhasil mengamankan di kawasan jalan M. Yamin," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020) hari ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Residivis Kasus Narkotika, Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved