Pilkada di Jambi
Temuan Tim 01 di TPS Kenali Besar, Hingga Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi
Satu di antara alasan menolaknya saksi dari paslon 01, CE-Ratu menandatangani hasil rekapitulasi
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu di antara alasan menolaknya saksi dari paslon 01, CE-Ratu menandatangani hasil rekapitulasi adalah ditemukan adanya indikasi kecurangan di lingkup TPS.
Di antaranya seperti adanya tanda tangan daftar hadir yang sama.
"Jadi ada indikasi itu ditandatangani oleh KPPS," kata Hanif, saksi paslon 01, yang juga hadir dalam rapat pleno terbuka, Rabu (16/12/2020)
"Itu terjadi di salah satu TPS di Kenali Besar, Alam Barajo" ujarnya.
"Ada juga selisih surat suara dengan pengguna surat suara. Jadi intinya kami menyatakan bahwa PPK tidak profesional," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Saksi 01 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Hitung Suara Tingkat Kota Jambi
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tak Ada Yang Bisa - Andra and The BackBone, Tak ada yang bisa
Baca juga: Dampak Covid-19, PAD Sarolangun Hanya 74.30 Persen, Sekda: OPD Harus Punya Inovasi dan Teobosan Baru
Adanya hal ini, dia mengaku akan terus melanjutkan keberatan ini ke tingkat pleno KPU Provinsi Jambi.
(Tribunjambi/Hendro Sandi)