Berita Nasional

JADWAL Resmi Cuti Bersama Desember 2020 Pemerintah, Mulai Tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember

Pemerintah menetapkan libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi jadwal cuti bersama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sudahkah kamu tahu jadwal cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021 yang sudah ditentukan pemerintah?

Berikut Tribunjambi sajikan daftar lengkap cuti bersama Desember 2020 yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Pemerintah menetapkan libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Adapun pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

Sedangkan libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

Jadwal Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2020
Jadwal Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2020 (Freepik)

Nah, jadwal libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

Intinya, ada pemotongan 3 hari jadwal cuti bersama di akhir tahun.

Semula, jadwal cuti bersama Desember 2020 seharusnya berjumlah 11 hari. Dengan demikian, libur Natal, libur Tahun Baru dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri tidak terlalu berpengaruh.

Artinya, libur Natal, libur tahun baru dan libur pengganti tetap ada tidak terpotong oleh pengurangan cuti dari pemerintah.

Seperti diketahui, sebelum bulan Desember bergulir, rencana pemotongan cuti bersama telah tersebar meskipun belum resmi hari dan waktunya.

Namun, rencana pengurangan atau pemotongan jatah cuti bersama sempat bikin masyarakat was-was. Apalagi bagi mereka saat Idul Fitri lalu tidak sempat pulang kampung karena jadwal cuti bersama diundur oleh pemerintah.

Baca juga: Sempat Posting Foto yang Bikin Penasaran Warganet. Akhirnya Raffi Ahmad Umumkan Kabar Bahagia Ini

Baca juga: FEBI Unbari Gelar Yudisium dengan 106 Mahasiswa

Baca juga: WAKTU Rilis Manga Boruto Chapter 53, Alasan Kuat Naruto Tak Mati Lawan Isshiki, Boruto Penyelamat?

Adapun keputusan pemerintah menunda cuti bersama ke bulan Desember 2020 adalah karena Indonesia sedang menghadapi wabah Covid-19.

Demikian pula alasan pengurangan jatah cuti bersama di Desember 2020 juga karena adanya kekhawatiran terjadi penyebaran Covid-19 saat libur panjang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK)

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Adapun jadwal cuti bersama Desember 2020 adalah sebagai berikut:

1. Libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

2. Sedangkan pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

3. Kemudian, kata Muhadjir, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

4. Jadwal libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait.

Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.

Baca juga: Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Muarojambi Teruskan Kampanye Prokes di Masyarakat

Baca juga: Hingga Saat Ini Pemkab Muarojambi Masih Gencar Salurkan Bansos Covid-19

Baca juga: KPU Muarojambi, Merupakan Kabupaten Pertama yang Mampu Selesai Sirekap Suara

Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020.

Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air yang selalu meningkat pasca libur panjang.

Pemerintah sebelumnya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 Mulai Tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sebagian Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 Mulai Tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember,

https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/12/16/jadwal-cuti-bersama-desember-2020-mulai-tanggal-24-27-desember-dan-31-desember?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved