Pilkada di Jambi

Tim Sukses Cagub Provinsi Jambi 2020 Jalani Sidang Pelanggaran Pemilu di PN Jambi 

Sidang dugaan tindak pelanggaran pemilu dengan tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/12/2020). Sidang perdana digelar

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Sidang dugaan tindak pelanggaran pemilu dengan tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/12/2020). Sidang perdana digelar dengan terdakwa atas nama Faisal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan tindak pelanggaran pemilu dengan tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/12/2020). Sidang perdana digelar dengan terdakwa atas nama Faisal. 

Pada persidangan tersebut jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sebayak sembilan orang dihadirkan oleh jaksa kehadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. 

Dalam persidangan itu, sembilan saksi dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020. 

Dalam dakwaan JPU Kejati Jambi yang dibacakan Zuhdi disebutkan bahwa terdakwa mendatangi Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi bersama beberapa rekannya. 

Dalam kunjungan pada 28 Oktober 2020 tersebut terdakwa memperkenalkan diri sebagai komunitas pengagum Fachrori Umar. Salah satu pasangan calon Gubernur Jambi tahun 2020. 

Terdakwa lantas meminta salah seorang warga yang ditemuinya untuk mengumpulkan warga pada hari Jumat untuk dibagikan bantuan. Terdakwa lalu membagikan baju bergambar pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 2. 

Pada kegiatan selanjutnya terdakwa juga membagikan beras dan penyerahan Tiang Listrik di Kampung Flores, Jalan Kopral Ramli Lorong Betet Rt 37 Talang Bakung, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi. 

Selanjutnya, terdakwa memposting dokumentasi foto kegiatan tersebut di media sosial Face Book milik terdakwa dengan akun BIGBOS BRANDA NEWS. 

Baca juga: Disdik Sungai Penuh Siapkan Segala Sesuatu untuk Sekolah Tatap Muka

Baca juga: UKMKK Unja Gelar Acara Natal di Gereja Syalom, Dihadiri 200 Orang

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Lengkap Hari Ini 15 Desember 2020, Seri Galaxy Core hingga Flagship Z Fold2

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Faisal diancam pidana melanggar Pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.  

"Dalam persidangan dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang," kata Lexy Fatharani, kasi penkum Kejati Jambi. 

Dalam persidangan tersebut juga dihadiri sejumlah pendukung dari pasangan calon gubernur nomor urut 3. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved