Tiga Dosa di Sekolah yang Tak Boleh Ditoleransi, Nadiem Makarim: Ada Konsekuensi Berat Bagi Pelaku

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut ada tiga dosa di sekolah yang tidak boleh lagi ditoleransi. Bahkan pelakunya harus dihukum berat.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
Mendikbud Nadiem Makarim soal evaluasi pendidikan. 

3 dosa dalam dunia pendidikan

Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui ada tiga dosa di sekolah yang tidak boleh ditoleransi yaitu intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan.

"Saya sangat setuju bahwa tidak bisa hal-hal yang negatif ini hanya dilakukan dengan penguatan karakter. Harus ada tindakan tegas. Harus ada konsekuensi yang sangat berat bagi pelaku yang bisa disebut dosa-dosa di sekolah kita. Dosa-dosa ini secara pribadi, menurut saya, ada tiga dosa yang harusnya ada penindakan," papar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, seperti dirangkum dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kemendikbud luncurkan buku pedoman anti-kekerasan

Pakar Pendidikan Prof. dr. Fasli Jalal. SP. GK.PhD menekankan pentingnya pencegahan dengan penanaman karakter sejak dini tentang nilai-nilai toleransi, keberagaman, saling menghormati dan menghargai sesama.

Permendikbud No.82 Tahun 2015 ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.

Agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, Direktorat Sekolah Dasar telah mengembangkan pedoman dalam pelaksanaannya sehingga para pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan pemerintah daerah mampu memahami dan menjabarkan peraturan tersebut dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

Di samping itu juga telah dikembangkan media sosialisasi berupa poster dan booklet yang diharapkan bisa lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen dengan dukungan Save the Children Indonesia meluncurkan buku Pedoman dan Media Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar melalui webinar.

Peluncuran diselenggarakan bersamaan dengan webinar tentang penanganan kekerasan di sekolah ini juga sebagai perayaan Hari Anak Universal.

Dirjen PAUD Dikdas Dikmen Jumeri, STP, MSi dalam kesempatan yang sama mengatakan, “Sekolah, sebagai rumah kedua bagi peserta didik, perlu bahu membahu dengan berbagai pihak untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak.”

CEO Save the Children Indonesia Selina Patta Sumbung, mengatakan “selain dengan Kemendikbud, kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang memiliki program Sekolah Ramah Anak untuk memastikan sekolah aman, nyaman dan terbebas dari kekerasan dan terhubung dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak bila ada kasus kekerasan yang perlu ditangani.”

Beberapa program Save the Children menerapkan implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 di area kerjanya sebagai pembelajaran baik yang perlu disebarluaskan dan direplikasikan ke wilayah lainnya.

Sinergi sektor pemerintah dan masyarakat ini diharapkan dapat menghasilkan upaya yang optimal untuk menekan kekerasan di sekolah melalui gerakan “STOP Perundungan di Sekolah”.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Nadiem Makarim Ungkap 3 Dosa di Sekolah yang Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Peringatan Mas Menteri.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved