Berita Kota Jambi
Mantan Ketua Komisi III Zainal Abidin dan Mantan Kadis PU Dodi Irawan Silang Pendapat di Persidangan
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan dan Zainal Abidin mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini berstatus terpidana saling bantah
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan dan Zainal Abidin mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini berstatus terpidana saling bantah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada persidangan Selasa (15/12/2020).
Silang pendapat keduanya terjadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.
Dalam kesaksian yang disampaikan Zainal Abidin melalui jaringan online dari lapas Kelas IIA Jambi, ia menyebut adanya permintaan tambahan jatah untuk komisi II yang membahas soal anggaran untuk RAPBD tahun 2017.
Usulan uang tambahan itu kata Zainal Abidin disampaikan langsung oleh Dodi Irawan saat membahas anggaran di DPRD Provinsi Jambi.
"Pak Dodi bilang ada jatah tambahan untuk komisi III sesuai dengan nilai proyek di dinas PUPR Provinsi Jambi nilainya 0,25 persen. Angka itu berdasarkan yang disampaikan Dodi Irawan ketika menjabat sebagai kepala dinas," katanya.
Dalam realisasinya uang itu sudah diterima oleh anggora komisi III dengan rincian 175 juta untuk 13 orang anggota komisi. Uang tersebut diluar dari nilai ijon pada pengesahan RAPBD tahun 2017.
Baca juga: RAMALAN Shio Rabu 16 Desember 2020, 12 Shio Peruntungannya Dibongkar Habis, Cek Shio Milikmu di Sini
Baca juga: Hasil Sinergi dan Kolaborasi TPKAD Pemprov, Kabupaten Kerinci, OJK & Bank Jambi Diganjar Award 2020
Baca juga: Disdik Sungai Penuh Siapkan Segala Sesuatu untuk Sekolah Tatap Muka
Uang tersebut diserahkan Zainal Abidin setelah paripurna dengan nilai perorang 150 juta rupiah.
"Uangnya dijemput ke rumah saya. Termasuk terdakwa (Cekman dan Parlagutan), dibungkus plastik," katanya.
Sementara tambahan 25 juta rupiah untuk anggota komisi III kata Zainal Abidin diserahkan langsung oleh Effendi Hatta. "Penyerahan waktu kegiatan di bogor," kata Effendi Hatta.
Namun keterangan Zainal Abidin ini dibantah oleh Dodi Irawan.
Menurutnya, ia tidak pernah menjanjikan. Namun permintaan uang 175 juta untuk anggota komisi III atas permintaan Zainal Abidin.
"Istilah 0,25 persen itu saya tidak pernah sampaikan. Itu pak menurut pak Zainal saja. Waktu itu dia nyampaikan permintaan anggota komisi III saya bilang kordinasi dulu dengan gubernur (Zumi Zola)," kata Dodi Irawan.
"Setelah beberapa hari kemudian uangnya ada, baru saya telpon pak Zainal. Kando permintaan kemarin sudah oke," kata Dodi Irawan menirukan percakan via telpon saat itu.
Dodi Irawan mengatakan untuk keperluan komisi III senilai 2,3 miliar tersebut uangnya diperoleh dari Paud Syakarin.
"Yang ngantar uangnya Hasanudin ke pak Effendi Hatta," kata Dodi Irawan.
Di persidangan Selasa siang itu, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi. Zainal Abidin dan Effendi Hatta diperiksa secara daring. Sementara saksi lainnya Dody Irawan, Hasanuddin, Apif Firmansyah, Muhammad Imanuddin alias Imm, Kusnindar dan Sendhy Hefria Wijaya dihadirkan langsung ke ruang sidang. (Dedy Nurdin)