Kasus Suap Ketok Palu

Dodi Irawan Ungkap Orang Pertama yang Minta 'Uang Ijon' Ketok Palu di DPRD Provinsi Jambi 

Mantan kepala dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan saat memberi kesaksian di sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD tahun 2017 dengan terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan, Selasa (15/12/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan kepala dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (15/12/2020) 

Pada persidangan tersebut, Dodi Irawan menerangkan adanya permintaan uang ketok palu pada paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Permintaan itu kata Dodi Irawan muncul dari almarhum Zoerman Manaf saat menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019. 

"Waktu itu saya diperintahkan Gubernur (Zumi Zola) temui pak Zoerman, katanya ada yang mau disampaikan. Setelah ketemu almarhum pak Zoerman bilang anggota minta uang ketok palu. Biasanya tiap tahun ada, kalau tidak anggota dewan dak mau hadir," kata Dodi Irawan

Mengenai nilainya kemudian disebutkan kembali oleh Zoerman Manaf untuk anggota 200 juta. Ketua DPRD satu miliar dan wakil 600 juta. Permintaan ini kemudian disampaikan Dodi Irawan kepada Zumi Zola. 

Baca juga: Kabar Polly Alexandria, Bule Cantik yang Dinikahi Nur Khamid, Netizen : Jadi Kurus Dia Kasian

Baca juga: Mengenal Sosok yang Cium Gading Marten, Berikut Fakta-faktanya, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Hasil Sinergi dan Kolaborasi TPKAD Pemprov, Kabupaten Kerinci, OJK & Bank Jambi Diganjar Award 2020

"Kata pak Gubernur kordinasikan dengan Apif," kata Dodi Irawan

Setelah adanya instruksi gubernur saat itu, Apif Firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi Zola bertemu dengan Dodi Irawan dan Imanuddin alias Iim untuk mencari uang memenuhi permintaan anggota legislatif. 

"Akhirnya kata Apif mintam be lah dulu ke kontraktor. Itu lah kami coret-coret daftar nama kontraktor yang akan dimintai pinjaman," kata Dodi. 

Beberapa ada yang ia telpon sendiri. Namun ada juga yang langsung ditelpon oleh Apif dan Iim. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Iim, "Kami serahkan ke Iim. Karena di rumah saya tidak punya brankas, Apif juga. Setelah terkumpul baru diserahkan kepada Khusnindar untuk dibagikan kepada anggora DPRD," kata Dodi. 

Namun pada Agustus 2017, Dodi mengatakan mengundurkan diri karena tak sanggup memenuhi permintaan uang ijon di legislatif. 

Di persidangan itu selain Dodi Irawan, sejumlah saksi lainnya turut dihadirkan yakni Hasanuddin, Apif Firmansyah, Muhammad  Imanuddin alias Imm, Kusnindar dan Sendhy Hefria Wijaya dihadirkan langsung ke ruang sidang.

Sementara dua saksi lainnya Zainal Abidin dan Effendi diperiksa secara daring. Proses persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Morailam Purba.

--

Dodi Irawan dan Zainal Abidin Silang Pendapat

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan dan Zainal Abidin mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini berstatus terpidana saling bantah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada persidangan Selasa (15/12/2020). 

Silang pendapat keduanya terjadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan. Terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018. 

Dalam kesaksian yang disampaikan Zainal Abidin melalui jaringan online dari lapas Kelas IIA Jambi, ia menyebut adanya permintaan tambahan jatah untuk komisi II yang membahas soal anggaran untuk RAPBD tahun 2017. 

Usulan uang tambahan itu kata Zainal Abidin disampaikan langsung oleh Dodi Irawan saat membahas anggaran di DPRD Provinsi Jambi

"Pak Dodi bilang ada jatah tambahan untuk komisi III sesuai dengan nilai proyek di dinas PUPR Provinsi Jambi nilainya 0,25 persen. Angka itu berdasarkan yang disampaikan Dodi Irawan ketika menjabat sebagai kepala dinas," katanya. 

Dalam realisasinya uang itu sudah diterima oleh anggora komisi III dengan rincian 175 juta untuk 13 orang anggota komisi. Uang tersebut diluar dari nilai ijon pada pengesahan RAPBD tahun 2017. 

Baca juga: Tim Haris-Sani Sebut Dapatkan Suara 35 Persen di Sarolangun, Pleno di KPU Sarolangun Tak Ada Masalah

Baca juga: Mantan Ketua Komisi III Zainal Abidin dan Mantan Kadis PU Dodi Irawan Silang Pendapat di Persidangan

Uang tersebut diserahkan Zainal Abidin setelah paripurna dengan nilai perorang 150 juta rupiah.

"Uangnya dijemput ke rumah saya. Termasuk terdakwa (Cekman dan Parlagutan), dibungkus plastik," katanya. 

Sementara tambahan 25 juta rupiah untuk anggota komisi III kata Zainal Abidin diserahkan langsung oleh Effendi Hatta. "Penyerahan waktu kegiatan di bogor," kata Effendi Hatta. 

Namun keterangan Zainal Abidin ini dibantah oleh Dodi Irawan.

Menurutnya, ia tidak pernah menjanjikan. Namun permintaan uang 175 juta untuk anggota komisi III atas permintaan Zainal Abidin

"Istilah 0,25 persen itu saya tidak pernah sampaikan. Itu pak menurut pak Zainal saja. Waktu itu dia nyampaikan permintaan anggota komisi III saya bilang kordinasi dulu dengan gubernur (Zumi Zola)," kata Dodi Irawan

"Setelah beberapa hari kemudian uangnya ada, baru saya telpon pak Zainal. Kando permintaan kemarin sudah oke," kata Dodi Irawan menirukan percakan via telpon saat itu. 

Dodi Irawan mengatakan untuk keperluan komisi III senilai 2,3 miliar tersebut uangnya diperoleh dari Paud Syakarin.

"Yang ngantar uangnya Hasanudin ke pak Effendi Hatta," kata Dodi Irawan

Di persidangan Selasa siang itu, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi. Zainal Abidin dan Effendi Hatta diperiksa secara daring. Sementara saksi lainnya Dody Irawan, Hasanuddin, Apif Firmansyah, Muhammad  Imanuddin alias Imm, Kusnindar dan Sendhy Hefria Wijaya dihadirkan langsung ke ruang sidang.

(Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved