Kasus Suap Ketok Palu
Dodi Irawan Ungkap Orang Pertama yang Minta 'Uang Ijon' Ketok Palu di DPRD Provinsi Jambi
Mantan kepala dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan kepala dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Tahun 2017, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (15/12/2020)
Pada persidangan tersebut, Dodi Irawan menerangkan adanya permintaan uang ketok palu pada paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Permintaan itu kata Dodi Irawan muncul dari almarhum Zoerman Manaf saat menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019.
"Waktu itu saya diperintahkan Gubernur (Zumi Zola) temui pak Zoerman, katanya ada yang mau disampaikan. Setelah ketemu almarhum pak Zoerman bilang anggota minta uang ketok palu. Biasanya tiap tahun ada, kalau tidak anggota dewan dak mau hadir," kata Dodi Irawan.
Mengenai nilainya kemudian disebutkan kembali oleh Zoerman Manaf untuk anggota 200 juta. Ketua DPRD satu miliar dan wakil 600 juta. Permintaan ini kemudian disampaikan Dodi Irawan kepada Zumi Zola.
Baca juga: Kabar Polly Alexandria, Bule Cantik yang Dinikahi Nur Khamid, Netizen : Jadi Kurus Dia Kasian
Baca juga: Mengenal Sosok yang Cium Gading Marten, Berikut Fakta-faktanya, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Hasil Sinergi dan Kolaborasi TPKAD Pemprov, Kabupaten Kerinci, OJK & Bank Jambi Diganjar Award 2020
"Kata pak Gubernur kordinasikan dengan Apif," kata Dodi Irawan.
Setelah adanya instruksi gubernur saat itu, Apif Firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi Zola bertemu dengan Dodi Irawan dan Imanuddin alias Iim untuk mencari uang memenuhi permintaan anggota legislatif.
"Akhirnya kata Apif mintam be lah dulu ke kontraktor. Itu lah kami coret-coret daftar nama kontraktor yang akan dimintai pinjaman," kata Dodi.
Beberapa ada yang ia telpon sendiri. Namun ada juga yang langsung ditelpon oleh Apif dan Iim. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Iim, "Kami serahkan ke Iim. Karena di rumah saya tidak punya brankas, Apif juga. Setelah terkumpul baru diserahkan kepada Khusnindar untuk dibagikan kepada anggora DPRD," kata Dodi.
Namun pada Agustus 2017, Dodi mengatakan mengundurkan diri karena tak sanggup memenuhi permintaan uang ijon di legislatif.
Di persidangan itu selain Dodi Irawan, sejumlah saksi lainnya turut dihadirkan yakni Hasanuddin, Apif Firmansyah, Muhammad Imanuddin alias Imm, Kusnindar dan Sendhy Hefria Wijaya dihadirkan langsung ke ruang sidang.
Sementara dua saksi lainnya Zainal Abidin dan Effendi diperiksa secara daring. Proses persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Morailam Purba.
--
Dodi Irawan dan Zainal Abidin Silang Pendapat
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan dan Zainal Abidin mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini berstatus terpidana saling bantah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada persidangan Selasa (15/12/2020).