Berita Nasional

Djoko Tjandra Kaget Diminta Rp 25 Miliar Untuk Penghapusan Red Notice di Kepolisian, 'Banyak Banget'

Djoko Tjandra kaget saat dimintai Tommy Sumardi senilai Rp 25 miliar untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.

Editor: Rahimin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra Kaget Diminta Rp 25 miliar Untuk Penghapusan Red Notice di Kepolisian, 'Banyak Banget' 

Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna merah tua tiba di ruangan Irjen Pol Napoleon di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag tersebut.

Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Irjen Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko.

Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.

Baca juga: Potret Cantik Luna Maya Pakai Hijab Jadi Sorotan, Didoakan Umroh Bareng Calon Suami: Dapat Jodoh Ya!

Baca juga: Borok Teddy Bikin Heboh Lagi, Sosok Ini Bocorkan Info Teddy Sudah Nikah Lagi Tapi Ditinggal Istrinya

Baca juga: Heboh Video Dinosaurus Mojosemi Forest Park Melawan Tentara Kodim saat Diturunkan dari Truk

Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.

Awalnya Napoleon meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Maka dari itu, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.

Di hari yang sama, Tommy bersama Prasetijo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.

Minta jatah

Ternyata, Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.

"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan,'Banyak banget ini, Ji, buat beliau? Buat gue mana?’,” tutur jaksa.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan, 'Ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua'," ucapnya.

Namun, ternyata permintaannya naik menjadi Rp 7 miliar.

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved