Berita Nasional

BESARAN Gaji 2021 Untuk PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 Sudah Ditetapkan, Siap Gigit Jari

Resmi sudah pemerintah menetapkan besran Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Intisari Online
Ilustrasi Gaji PNS tahun2021, sudah ditetapkan pemerintah 

TRIBUNJAMBI.COM - Resmi sudah pemerintah menetapkan besran Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021.

Pada tahun 2021, Abdi negara sepertinya benar-benar harus mengabdi sebenar-benarnya.

Pasalnya pemerintah tak menaikan gaji bagi para PNS.

Sebelumnya Kementerian PANRB mengusulkan akan adanya kenaikan gaji untuk PNS, TNI, dan Polri.

Menanggapi usulan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri, Kementerian Keuangan akhirnya buka suara.

Tak hanya soal gaji PNS, TNI, Polri, terkait THR dan Gaji ke-13 di tahun 2021 pun ikut disinggung.

Menurut perhitungan Kementerian PANRB, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri terjadi akibat adanya perubahan komposisi.

Ilustrasi gaji PNS tahun 2021
Ilustrasi gaji PNS tahun 2021 (Kolase Intisari Online)

Sayangnya, usulan Kementerian PANRB, ditolak olek Kementerian Keuangan negara.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Download Lagu Nella Kharisma Full Album 2020 dan Lirik Lagu, Istri Setia s/d Sayangen Sak Senggangmu

Baca juga: Belum Menikah tapi Payudara Sudah Kendor! Begini Cara Sederhana Mengatasinya agar Tetap Kencang

Baca juga: Lowongan Kerja BRI dan Bank Mandiri Taspen Desember 2020, Lulusan SMA SMK D3 S1 dan S2

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan Motif Aparat Kuntit Habib Rizieq, Aziz: Rekonstruksi Laskar FPI Aneh

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Baca juga: Harta Kekayaan Risma Terbongkar, Disebut Calon Kuat Menteri Sosial Pengganti Jualiari Batubara

Baca juga: Kiwil Bulan Madu dengan Eva Belisima, Istri Pertamanya Rohimah Curhat Soal Kepercayaan

Baca juga: Lowongan Kerja di Jambi 16 Desember 2020 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji Mulai Rp 4 Juta

Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi, Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga, mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apa pun yang kita rumuskan, tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.

Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator, maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Ingat Udin Sedunia? Nasibnya Kini Setelah Viral Pada Tahun 2011, Kehidupannya Sungguh Diluar Dugaan

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun 2020, Ini Enam Kota Favorit Destinasi Liburan Akhir Tahun Pulau Jawa

Baca juga: NASIB Bule Cantik Polly Alexandria yang Dinikahi Nur Khamid Warga Muntilan, Tubuhnya Jadi Sorotan

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.

Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (eselon)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Apresiasi BEI untuk Negeri di Tahun Kebangkitan Investor Ritel Dalam Negeri

Baca juga: Ramalan Zodiak Karir Rabu 16 Desember 2020, Virgo Hari Penuh Optimisme, Aquarius Kembangkan Bisnis

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Inilah Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021, Siap Gigit Jari,

https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/15/inilah-gaji-pns-tni-polri-hingga-thr-dan-gaji-ke-13-di-tahun-2021-siap-gigit-jari?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved